Jalan panjang pengampunan pajak di nusantara
Merdeka.com - Secara teori, suatu negara cukup sekali memberlakukan pengampunan pajak agar bisa menghasilkan dampak maksimal. Namun, dalam praktiknya, banyak negara yang menerapkan pengampunan pajak berkali-kali.
Sebagai gambaran, India telah membuat pengampunan pajak sebanyak 12 kali hingga 1997. Terbaru, Pemerintahan Narenda Modi memberi waktu empat bulan, terhitung sejak 1 Juni 2016, kepada warga India untuk meningkatkan kepatuhan pajaknya.
Kemudian, 45 negara bagian Amerika Serikat telah menjalankan 111 pengampunan pajak sepanjang 1982-2011. Jika dirata-rata, setiap negara bagian menjalankan dua kali pengampunan pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
Sementara, Indonesia telah melaksanakan empat kali pengampunan pajak. Sebelum tahun ini, amnesti pajak diberlakukan pada 1964, 1984, dan 2008.
Beda dengan sebelumnya, pengampunan pajak tahun ini juga menyasar harta konglomerat Indonesia di luar negeri. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 ribu triliun.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pengampunan pajak tak semata-semata bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek. Tapi juga memperluas basis pajak.
"Kami tidak hanya fokus pada uang tebusan yang sebesar Rp 165 triliun. Ada juga repatriasi, deklarasi, dan kewajiban membayar tunggakan pajak," katanya saat konferensi pers, Selasa (6/9). "Tujuan amnesti pajak adalah mendapatkan basis pajak yang baru."
Berikut adalah jalan panjang pengampunan pajak di Indonesia. Ini seperti diungkap pemerintah dalam naskah akademik yang disusun dalam rangka pengajuan rancangan UU Pengampunan Pajak, tahun ini.
Pengampunan Pajak 1964
Pelaksanannya didasarkan pada Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1964 . Subyeknya adalah orang pribadi dan perusahaan. Adapun obyeknya adalah Pajak Pendapatan; Pajak Kekayaan; dan Pajak Perseroan.
Uang tebusan dikenakan sebesar 5 persen dan 10 persen dari harta yang dimohonkan. Selain itu, ada pembebasan pidana fiskal dan pidana umum. Jika fasilitas yang disediakan sepanjang 9 September 1964 hingga 17 Agustus 1965 tak dimanfaatkan, ada sanksi denda sebesar 400 persen.
Sayang, penerapan amnesti pada masa tersebut tak berhasil lantaran sistem administrasi perpajakan pada masa tersebut dianggap belum memadai dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
Pengampunan Pajak 1984
Pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1984 tanggal 18 April 1994. Berlaku sepanjang 18 April 1984 hingga 31 Desember 1984.
Subyeknya adalah setiap warga negara dan perusahaan, baik sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum. Obyeknya adalah Pajak Pendapatan; Pajak Kekayaan; Pajak Perseroan; PDBR; Pajak Pendapatan Buruh; dan Pajak Penjualan.
Ada dua tarif tebusan yang diberlakukan: Pertama, Sebesar 1 persen dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan. Tarif ini untuk Wajib Pajak telah memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/Pajak Perseroan tahun 1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984 sebelum Keputusan Presiden tentang Pengampunan Pajak diterbitkan.
Kedua, sebesar 10 persen untuk Wajib Pajak yang pada tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden belum memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/Pajak Perseroan tahun 1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984.
Dapat dikatakan bahwa penerapan pengampunan pajak pada masa tersebut belum cukup berhasil. Karena sistem administrasi perpajakan pada masa tersebut dianggap belum memadai dan ketergantungan pemerintah terhadap penerimaan pajak masih kecil.
Sunset Policy 2008
Program ini dapat dikatakan sebagai penutup modernisasi pajak sepanjang 2001-2007.
Untuk wajib pajak orang pribadi ada penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang bayar. Kemudian, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Adapun wajib pajak perusahaan hanya mendapat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Sepanjang 2008 hingga 28 Februari 2009, pemerintah mendapatkan tambahan 5.365.128 wajib pajak baru. Selain itu, ada penambahan pelaporan 804.814 SPT pajak tahunan.
Kemudian, penerimaan Pajak Penghasilan meningkat sebesar Rp7,46 triliun. Ini membuat sunset policy 2008 menjadi satu-satunya pengampunan pajak paling sukses dalam sejarah Indonesia.
Sayang, masa keberhasilan tersebut tak berlangsung lama. Pada 2009, tercatat, sebanyak 47,39 persen dari total wajib pajak yang mencapai 15.469.590 tidak melaporkan SPT tahunan. Ini menunjukkan tingkat kepatuhan pajak masih rendah. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor merupakan program pemda untuk memberikan diskon atau menghpus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaDurasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca Selengkapnya