Sering Lihat Plat Mobil Warna Putih Bertuliskan Merah? Ini Arti hingga Peraturannya
Plat putih tulisan merah pada kendaraan adalah Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) yang bersifat sementara sebelum plat resmi dikeluarkan.
Anda mungkin pernah memperhatikan kendaraan baru yang melintas dengan nomor plat berwarna putih dan tulisan merah. Plat tersebut bukanlah plat nomor biasa, melainkan dikenal sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB). Penggunaannya bersifat sementara hingga pemilik mendapatkan plat resmi dari pihak kepolisian.
Ketentuan mengenai plat putih ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang membahas Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Plat ini memiliki fungsi tertentu, dan tidak semua orang diperbolehkan menggunakannya secara sembarangan.
Memahami Plat Putih dengan Tulisan Merah
Plat putih yang memiliki tulisan merah adalah Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), yang disertai dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) atau STNK sementara. Menurut Pasal 18 dalam regulasi tersebut, STCK dan TCKB diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, dan impor kendaraan, serta lembaga penelitian di sektor otomotif.
Umumnya, TCKB digunakan oleh dealer untuk mengantarkan kendaraan baru ke alamat pembeli. Kendaraan yang masih menggunakan plat ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam proses pengiriman, pengujian, atau pemindahan dari satu tempat ke tempat lain sebelum pendaftaran resmi dilakukan.
Peran STCK dan TCKB
STCK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Sementara)
STCK adalah dokumen sementara yang menggantikan STNK, diberikan kepada kendaraan yang sedang dalam tahap pengantaran atau pengujian. STCK berlaku selama satu bulan dan mencakup informasi penting seperti:
- Nomor mesin dan rangka kendaraan
- Tahun pembuatan
- Nama pemilik dan penanggung jawab
- Nomor registrasi kendaraan
TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor)
Plat TCKB terbuat dari bahan yang dilengkapi dengan unsur pengaman, seperti logo lalu lintas, dan dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Plat ini mirip dengan plat nomor reguler, memiliki kode wilayah, nomor registrasi, dan nomor seri, tetapi hanya berlaku selama satu bulan.
Ketentuan Penggunaan Plat Putih di Jalan Raya
Penggunaan plat putih dengan tulisan merah dibatasi pada kondisi tertentu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Berikut adalah beberapa situasi yang diperbolehkan untuk menggunakan TCKB:
- Pemindahan kendaraan baru dari dealer ke lokasi pembeli
- Pemindahan kendaraan dari distributor ke pabrik lain
- Uji coba kendaraan baru sebelum dipasarkan
- Pemindahan kendaraan untuk keperluan penelitian atau pengujian
Sanksi bagi Pengemudi yang Melanggar Aturan
Pengemudi yang menggunakan plat putih dengan tulisan merah di luar ketentuan yang diperbolehkan dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal 2 bulan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku saat menggunakan TCKB di jalan raya.
Perubahan Aturan Warna Plat Nomor Kendaraan
Di samping itu, terdapat peraturan baru yang mulai diterapkan sejak pertengahan 2022 mengenai perubahan warna plat nomor kendaraan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1(a), plat nomor kendaraan bermotor yang sebelumnya berwarna hitam dengan tulisan putih kini diubah menjadi plat putih dengan tulisan hitam.
Ketentuan Perubahan Warna Plat Nomor:
Perubahan warna plat ini berlaku dalam beberapa kondisi tertentu, antara lain:
- Masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) habis
- Kendaraan baru yang baru saja didaftarkan
- Kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK lima tahunan
- Kendaraan yang berpindah kepemilikan
Jika kendaraan Anda belum memenuhi syarat untuk perubahan warna plat, Anda masih dapat menggunakan plat nomor lama (hitam dengan tulisan putih).
FAQ Seputar Plat Putih dengan Tulisan Merah
Apa yang dimaksud dengan plat berwarna putih dan bertuliskan merah?
Plat berwarna putih dengan tulisan merah merupakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), yang diberikan sementara untuk kendaraan baru sebelum plat resmi dikeluarkan.
Siapa yang diperbolehkan menggunakan plat berwarna putih dengan tulisan merah?
Plat ini hanya boleh digunakan oleh dealer, pabrik, atau lembaga penelitian yang melakukan pemindahan, pengujian, atau pengantaran kendaraan baru sebelum terdaftar secara resmi.
Apa konsekuensi yang dihadapi jika menggunakan plat putih bertuliskan merah secara tidak sah?
Pengendara yang melanggar peraturan dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara hingga 2 bulan.