Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

12 Pekerja asal China akan diperiksa karena salahgunakan izin paspor

12 Pekerja asal China akan diperiksa karena salahgunakan izin paspor Ilustrasi Paspor. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 12 pekerja asal China yang ikut bersama kapal bernama Cai Jun I. Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto mengatakan, agenda pemeriksaan 12 pekerja asal China ini akan dilaksanakan pada Kamis (5/1) besok.

"Pemeriksaannya masih berkaitan dengan aktivitas mereka di sini yang terindikasi telah menyalahgunakan izin tinggal terbatasnya," kata Romi Yudianto seperti dilansir Antara, Rabu (4/1).

Tahap pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak imigrasi menahan ke-12 paspor milik WNA asal China tersebut karena tidak mengantongi izin untuk beraktivitas di darat. Melainkan seluruh pekerja diketahui hanya mengantongi izin tinggal terbatas perairan atau yang biasa dikenal dengan izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (dahsuskim).

"Kalau hanya mengantongi izin dahsuskim saja, berarti tidak boleh beraktivitas di darat. Tapi mereka ini ada indikasi ikut terlibat dalam proyek pemasangan pipa di darat," ujarnya.

Untuk itu pemeriksaan pada Kamis (5/1), guna memastikan aktivitas para pekerja asal China yang ada di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur tersebut.

"Keterangan sementara yang kita dapat dari mereka kan hanya sebagai operator di kapal, itu yang ingin kita ketahui, benar atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Romi menjelaskan, kalau pun para pekerja tersebut benar ikut terlibat proyek di darat, pastinya akan ada sanksi yang akan menunggunya.

"Ada tindakan keimigrisian, nantinya bisa masuk ke ranah pengadilan," ucapnya.

Begitu juga dengan pihak sponsor dari agen perkapalan yang membawa bendera PT San Ley tersebut. Kantor Imigrasi Mataram juga berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap agen tersebut.

"Kalau benar ada penyalahgunaan disana (sponsor), pastinya bisa dikenakan sanksi juga," kata Romi.

Karena pihak sponsor dalam kegiatan semacam ini, lanjutnya, berperan sebagai penanggungjawab maupun pengawas aktivitas para pekerja asal China tersebut.

"Artinya dia (sponsor) yang bertanggung jawab, kalau ada masalah dengan pekerjanya, sponsornya bisa dipidanakan juga," ucapnya.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia

5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia

Baca Selengkapnya
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal

Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.

Baca Selengkapnya
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris

Ternyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.

Baca Selengkapnya
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif

Para calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.

Baca Selengkapnya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia
6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia

Saat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Hotel di Jaksel Digerebek Petugas Imigrasi, Delapan WNA Pembuat Dolar AS Palsu Ditangkap
Hotel di Jaksel Digerebek Petugas Imigrasi, Delapan WNA Pembuat Dolar AS Palsu Ditangkap

Apabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya

berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024

Baca Selengkapnya