12 Pekerja asal China akan diperiksa karena salahgunakan izin paspor
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 12 pekerja asal China yang ikut bersama kapal bernama Cai Jun I. Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto mengatakan, agenda pemeriksaan 12 pekerja asal China ini akan dilaksanakan pada Kamis (5/1) besok.
"Pemeriksaannya masih berkaitan dengan aktivitas mereka di sini yang terindikasi telah menyalahgunakan izin tinggal terbatasnya," kata Romi Yudianto seperti dilansir Antara, Rabu (4/1).
Tahap pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak imigrasi menahan ke-12 paspor milik WNA asal China tersebut karena tidak mengantongi izin untuk beraktivitas di darat. Melainkan seluruh pekerja diketahui hanya mengantongi izin tinggal terbatas perairan atau yang biasa dikenal dengan izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (dahsuskim).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditolak visanya? Selain itu, ia pernah ditolak sebanyak delapan kali ketika ingin mengajukan permohonan visa ke Amerika serikat.
"Kalau hanya mengantongi izin dahsuskim saja, berarti tidak boleh beraktivitas di darat. Tapi mereka ini ada indikasi ikut terlibat dalam proyek pemasangan pipa di darat," ujarnya.
Untuk itu pemeriksaan pada Kamis (5/1), guna memastikan aktivitas para pekerja asal China yang ada di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur tersebut.
"Keterangan sementara yang kita dapat dari mereka kan hanya sebagai operator di kapal, itu yang ingin kita ketahui, benar atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, Romi menjelaskan, kalau pun para pekerja tersebut benar ikut terlibat proyek di darat, pastinya akan ada sanksi yang akan menunggunya.
"Ada tindakan keimigrisian, nantinya bisa masuk ke ranah pengadilan," ucapnya.
Begitu juga dengan pihak sponsor dari agen perkapalan yang membawa bendera PT San Ley tersebut. Kantor Imigrasi Mataram juga berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap agen tersebut.
"Kalau benar ada penyalahgunaan disana (sponsor), pastinya bisa dikenakan sanksi juga," kata Romi.
Karena pihak sponsor dalam kegiatan semacam ini, lanjutnya, berperan sebagai penanggungjawab maupun pengawas aktivitas para pekerja asal China tersebut.
"Artinya dia (sponsor) yang bertanggung jawab, kalau ada masalah dengan pekerjanya, sponsornya bisa dipidanakan juga," ucapnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca Selengkapnya