17 WNA Ditangkap di Apartemen Kalibata City, Diduga Langgar Keimigrasian
Merdeka.com - Petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Afrika. Mereka diduga melanggar peraturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Hamzah mengatakan, 17 WNA itu ditangkap pada Jumat (11/1) malam setelah pihaknya menerima laporan masyarakat beberapa hari sebelumnya. Belasan WNA yang di antaranya berasal dari Nigeria itu saat ini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Non-TPI, Jakarta Selatan.
Dilansir Antara, petugas Imigrasi Jakarta Selatan melakukan penyisiran di tiga unit Apartemen Kalibata City mulai pukul 20.00 WIB pada Jumat (11/1). Hasilnya, petugas mendapati tujuh WNA, lima diantaranya tidak dapat menunjukkan paspor, sedangkan dua lainnya mengantongi izin tinggal yang kedaluarsa.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Petugas melanjutkan penyisiran areal bawah Apartemen Kalibata City sekitar pukul 23.30 WIB. Dari pemantauan itu, petugas mengamankan 10 orang yang enam diantaranya tidak dapat menunjukkan paspor, empat lainnya punya izin tinggal yang habis sejak 2017.
Dari pemantauan dan penyisiran yang berlangsung hingga pukul 05.00 WIB, Sabtu, petugas Imigrasi Jakarta Selatan menjaring total 17 WNA asal Afrika yang diduga melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaTiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyuruh korbannya untuk menggadaikan asetnya dengan alasan kebutuhan proses administrasi.
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaPetugas rutan telah melakukan pengecekan dan penyisiran di sekitar are rutan sekaligus berkoordinasi dengan kepolisian.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca Selengkapnya