2 Kopassus pengeroyok anggota TNI AU dibui 3,5 tahun dan dipecat
Merdeka.com - Dua anggota Kopassus divonis bersalah dalam kasus pengeroyokan mengakibatkan kematian salah seorang anggota TNI AU, dalam Pengadilan Militer Yogyakarta. Kedua anggota korps baret merah itu, yakni Pratu Hendrik Supriyadi dan Pratu Dedy Irawan, dijatuhi hukuman pidana tiga tahun enam bulan dan dipecat dari TNI.
Sekretaris Dilmil II-11 Yogyakarta, Kapten CHK Handoko mengatakan, keduanya langsung menyatakan banding setelah vonis dijatuhkan.
"Dua anggota dijatuhkan pidana dan dipecat, tapi mereka langsung mengajukan banding," kata Handoko saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (4/3).
-
Apa prestasi yang dimiliki kedua prajurit TNI? Keduanya diketahui memiliki kemampuan mumpuni di bidang olahraga. Di antaranya yakni lari, terjun atletik, hingga sukses mengikuti ajang triatlon di berbagai kesempatan.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Bagaimana bentrokan itu berakhir? Kondisi tersebut bisa diurai setelah beberapa jam kemudian.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa prajurit TNI AU yang menang? Ya, prajurit TNI AU yang bernama Praka Ongen Saknosiwi ini berhasil meraih kemenangan pada gelaran Byon Combat Showbiz Vol 3.
Hendrik dan Dedy dinyatakan terbukti memenuhi unsur Pasal 170 ayat 1 ke 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis berbeda. Serda Azan Akbar Retsalos dan Prada Rice Predo Laelaem diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara, serta Prada Jamaludin dihukum satu tahun penjara.
"Yang tiga tidak pecat. Kalau soal banding mereka masih pikir-pikir," tambah Handoko.
16 Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Surakarta mengeroyok anggota TNI AU, pada Minggu, 31 Mei 2015, di Karaoke Bima, Solo Baru, Sukoharjo. Akibatnya, Serma Zulkifli meninggal dunia pada Senin, 1 Mei 2015.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnya