2 Pengedar Sabu Bersenjata Api Ditembak Polisi di Tangerang
Merdeka.com - Satresnarkoba Polres Kota Tangerang, menggerebek sebuah kontrakan di Gang Macan Kampung Ledug, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Polisi meringkus 2 laki-laki berinisial SD (22) dan P (29) dalam penggrebekan itu.
SD dan P terpaksa ditembak polisi di bagian kaki, lantaran keduanya mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api jenis revolver yang diselipkan di pinggang masing-masing.
Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Sabilul Alif mengatakan, keberadaan kedua tersangka pengedar sabu ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan. Saat melakukan penggrebekan, kata Sabilul, seperti biasa anggota melakukan penggeledahan tempat dan badan.
-
Kenapa mereka ditembak? Pelaku penembakan terhadap tiga orang pemuda asal Peboko, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa yang mengeluarkan pistol? Saat pelaku mengeluarkan senjata api, warga yang berkerumun di sekitar lokasi kejadian langsung berlarian karena ketakutan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Apa yang ditembak? Tiga pemuda yang menjadi korban penembakan yakni RS, DS dan YL.
Namun, lanjut Sabilul, saat anggota akan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, tiba-tiba keduanya mengeluarkan senjata api yang disimpan di pinggang masing-masing.
"Dengan cepat, kami kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dan menembak kaki kedua tersangka," kata Sabilul, Kamis (18/7).
Usai melumpuhkan kedua tersangka, anggota kemudian segera mengamankan dua pucuk senjata api yang dipegang masing-masing tersangka dan melanjutkan penggeledahan.
Dari pengakuan keduanya, lanjut Sabilul, senjata api yang digunakan tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Sumatera.
"Di dalam kontrakan itu kami menemukan 1 buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat timah rokok yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram," kata Sabilul.
Menurut Sabilul, kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan guna mengungkap pemasok sabu kepada keduanya. Terkait kepemilikan senjata api ilegal, kata Sabilul, kedua tersangka juga akan menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang.
"Karena kami juga menduga 2 pucuk senpi itu juga digunakan tersangka untuk kejahatan lain," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaSuami terkena luka tembak pada dada sebelah kiri dan istri mengalami luka goresan pada bagian lengan sebelah kiri.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor telah membentuk tim gabungan dengan Polsek Klapanunggal untuk melakukan pengembangan kasus penembakan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.
Baca Selengkapnya