2 Polisi di Ambon Pemasok Senpi dan Amunisi ke Papua Divonis 7 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis masa hukuman penjara yang bervariasi kepada enam terdakwa penjual senjata api dan amunisi ke Papua.
"Para terdakwa dihukum penjara karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 NO.17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan di Ambon, Kamis (3/6).
Untuk dua anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, yakni San Herman Palijama alias Sandro (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38) divonis tujuh tahun penjara.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Sedangkan empat rekan lainnya yang merupakan warga sipil yakni Sahrul Nurdin (39) divonis 12 tahun penjara, serta terdakwa Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan Andi Tanan (50) diganjar tujuh tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan didampingi dua anggotanya Jenik Tulak dan Ronny Feliks Wiusan menyatakan, enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, dan amunisi tanpa hak.
Adapun yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Kemudian untuk terdakwa Sahrul Nurdin pernah dihukum alias residivis dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjata api tersebut, dan dua terdakwa lainnya merupakan anggota Polri. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho. Awalnya jaksa menuntut dua oknum anggota Polri selama 10 tahun penjara, sementara empat rekan lainnya dituntut bervariasi dimana Sahrul Nurdin dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKetiga ASN ini tak menyangka mereka sudah ditargetkan polisi
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaEmpat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaPutusan kasasi kedua terdakwa itu berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca Selengkapnya