2 Remaja di Luwu Timur Rekam dan Cekoki Miras ke Bocah hingga Mabuk
Merdeka.com - FE (20) dan RFH (19) mendekam di jeruji besi Polres Luwu Timur. Sebelumnya aksi kedua pemuda ini viral di media sosial setelah menyuruh seorang bocah menenggak minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan.
Atas tindakan tidak bermoral yang dilakukan, kedua pemuda asal Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini disangkakan pasal berlapis mulai pasal 76b, pasal dan 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak serta pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal yang disangkakan adalah UU Perlindungan Anak dan UU ITE," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko kepada Liputan6.com, Minggu (23/8).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pemuda Tebing Tinggi? Peristiwa Pertempuran di Tebing Tinggi, Perjuangan Berdarah Pemuda Indonesia Melawan Penjajah Pasca kemerdekaan menjadi masa-masa pemuda Indonesia berjuang untuk mengusir penjajah kolonial Jepang.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang sering mengajak remaja coba narkoba? 'Yang salah kaprah akhirnya mencoba napza dan terutama jika ada teman yang mengajak. Selain itu, banyak remaja tidak bisa mengatakan tidak, terutama jika ingin dianggap oleh teman,' sambungnya.
Indratmoko merinci bahwa pasal 76b dan 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
"Ancaman hukumannya 5 hingga 10 tahun penjara," sebutnya.
Sementara pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga disangkakan kepada kedua pemuda itu karena secara sengaja mengunggah aksi mereka ke sosial media.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," papar Indratmoko.
FE berperan sebagi orang yang memberi miras kepada bocah itu berulang kali, sementara RFH berperan sebagai orang yang merekam aksi kawannya itu.
"Keduanya dijemput langsung oleh Kasat Reskrim," kata Indratmoko.
Indratmoko menjelaskan bahwa aksi kedua pemuda itu dilakukan di sebuah kebun lada yang berada di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Sulawesi Selatan.
Sementara bocah yang menjadi korban kelakuan tidak bermoral kedua pemuda ini akan diperiksa kesehatannya. Polisi khawatir ginjal bocah itu rusak akibat menenggak miras dalam jumlah banyak.
"Besok kita bawa ke rumah sakit untuk diperiksa," ucapnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Remaja Cekoki Miras ke Anak TK di Tulungagung, Ini Pengakuannya saat Diinterogasi Warga
Baca SelengkapnyaPelaku berjumlah dua orang tiba-tiba mendekat ke arah para korban dan menantang.
Baca SelengkapnyaBocah itu mengaku telah dicekoki arak madu oleh teman-temannya.
Baca SelengkapnyaModus pelaku cukup unik karena keduanya sempat berpura-pura menjadi orang baik kepada kedua korbannya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca SelengkapnyaPelaku pengeroyokan berinisial F alias MFA (15) dan Z (15) mengeroyok korban D alias FSD (16) di gang sempit.
Baca SelengkapnyaKapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam mengatakan dua terduga pelaku penganiayaan berhasil diidentifikasi.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus dua remaja putri yang viral duel menggunakan senjata tajam di salah satu tempat pemakaman umum (TPU) di Palembang.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut setelah kepolisian melakukan tes urine terhadap puluhan remaja yang diamankan itu.
Baca Selengkapnyatawuran yang terjadi di perempatan Alexis Jembatan Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu (1/5)
Baca SelengkapnyaKedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca Selengkapnya