2 Warga Samarinda Gunakan NIK Orang Lain untuk Registrasi Ribuan SIM Card
Merdeka.com - Polisi membongkar kecurangan pemilik konter pulsa selular di Samarinda, Kalimantan Timur. Dua warga Samarinda, Rusli (37) dan Farozi (21) ditetapkan tersangka dengan barang bukti kartu perdana senilai hingga Rp 1,2 miliar. Modusnya kedua tersangka meregistrasi kartu perdana menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain.
Keterangan diperoleh merdeka.com, kasus itu terbongkar pada Senin (8/3) lalu. Polisi mendatangi konter pulsa di kawasan Jalan KS Tubun, Samarinda, sekaligus membawa ribuan kartu perdana. Di mana, sebagian besar sudah teregistrasi menggunakan NIK.
Kanit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Reno Chandra menjelaskan, kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat, yang mencurigai dugaan penyalahgunaan nomor identitas berupa NIK.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
"Nah dari informasi itu, kami memulai penyelidikan," ujar Reno.
Selain membawa ratusan kotak berisi kartu perdana salah satu provider, Rusli dan Farozi kemudian dibawa ke Polresta Samarinda.
"Kita bawa barang bukti sekitar 600 kotak berisi kartu perdana, isinya sekitar 66.400 kartu perdana. Jenisnya ada yang sudah berisi kuota internet, ada yang tidak. Tapi kebanyakan sudah berisi kuota internet," terang Reno.
Dari keterangan dua orang itu, terungkap praktik mereka sudah sejak 2018. Di mana sebagian besar kartu perdana diregistrasi menggunakan NIK orang lain.
"Jadi kedua terduga pelaku ini membeli NIK yang dijual online, dengan harga Rp200 per satu nomor NIK. Satu NIK bisa digunakan untuk registrasi 4-5 nomor kartu perdana," sebut Reno.
Menurut Reno, sudah tidak bisa dihitung berapa nomor NIK yang dibeli pelaku dan digunakan untuk register kartu perdana.
"Mereka juga tidak tahu bagaimana penyedia NIK online itu mendapatkan banyak nomor NIK. Mereka tahunya beli saja, dan itu nomor NIK acak se-Indonesia," terang Reno.
Belakangan, lanjut Reno, kedua pelaku juga melayani registrasi perdana di konter lainnya. "Kalau dari barang bukti kartu perdana yang kita sita, nilainya Rp600 juta sampai Rp 1,2 miliar. Kita rencana akan panggil provider. Kalau ikut terlibat, bisa jadi tersangka baru," demikian Reno.
Kedua tersangka dijerat dengan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaKominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaKedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.
Baca SelengkapnyaDemi memenuhi target penjualan, kedua pelaku mencuri identitas warga untuk disalahgunakan.
Baca SelengkapnyaDia sudah melakukan aksi ini sejak 2018 lalu. Dia menggunakan satu unit komputer rakitan yang di dalamnya terdapat nomor KK dan KTP orang lain dan satu unit
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaPembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaDua pencopet babak belur diamuk massa ketika nekat beraksi saat kirab Prabowo Subianto-Gibran
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Peretasan HP Jenderal Bintang Dua: Pelaku Ayah & Anak, Belajar Meretas Otodidak
Baca Selengkapnya