20 Desa di Sukoharjo terancam tak peroleh dana desa
Merdeka.com - 20 Desa di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah terancam tak mendapatkan dana desa. Sebab, keduapuluh desa tersebut hingga batas akhir yang ditentukan belum menyelesaikan penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
"Penyusunan APBDes kita berikan deadline 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Sampai sekarang mereka belum selesai menyusun," ujar Sekda Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa, Kamis (20/8).
Menurut Agus, penyusunan APBDes di 20 desa tersebut mengalami berbagai kendala. Kendati demikian, lanjut dia, saat ini masih dalam proses. Dia berharap bisa segera diselesaikan tepat waktu, kerena penyusunan anggaran merupakan salah satu persyaratan mencairkan ADD.
-
Bagaimana Desa Sukojati mengelola keuangannya? 'Misalnya dalam pembayaran pajak, kami tidak selalu tepat waktu. Intinya dari sisi pengalokasian, belanja, hingga penatausahaannya kami selalu berusaha tepat waktu,' kata Untung.
-
Kapan desa itu dibangun? Studi sejarah lokal mengidentifikasi situs ini sebagai desa yang muncul dalam sumber tertulis mulai dari tahun 1216.
-
Bagaimana Desa Denai Lama mengelola anggaran desa? Selain itu, keunggulan lain dari Desa Wisata Denai Lama ini adalah pengelolaan anggaran desa yang jelas dan terbukti. Contoh, ada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Semua dana dan anggaran berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), BUMDes Sastro 3-16 yang mengubah Desa Denai Lama menjadi desa wisata yang diberi nama Agrowisata Paloh Naga.
-
Kenapa Desa Sukojati dapat tambahan dana? Selain pengelolaannya baik, Desa Sukojati juga telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi dari KPK. Ini yang menjadi poin plus sehingga mendapatkan tambahan DD lebih besar dari lainnya,' urai Faishol.
-
Apa yang diraih Desa Sukojati? Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai Pengelola Keuangan Terbaik.
-
Kapan desa itu berkembang pesat? Desa ini pernah berkembang pesat pada abad ketujuh dan keenam SM, sebelum ditumpas lawan.
APBDes lanjut dia, merupakan pedoman dalam mengelola program kegiatan dan keuangan. "Fungsinya sebagai alokasi dan kejelasan program. Jika dalam menjalankan pemerintahan tanpa dasar dan tidak tahu mau belanja apa, pemerintahan tidak akan bisa berjalan," ucapnya.
Dana desa dari APBD Sukoharjo akan dicairkan pada akhir bulan Agustus tahun ini. Sebelumnya, pada 26 Agustus nanti Pemkab Sukoharjo akan mengundang seluruh Kepala Desa, Bagian Keuangan dan Camat untuk diberikan bimbingan teknis pengelolaan dana desa. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca SelengkapnyaHanya empat dari 18 kecamatan di seluruh Gunungkidul yang terdampak kekeringan
Baca SelengkapnyaPenyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaBupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa, artinya ada 6 desa tidak dialokasikan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data yang dihimpun BPBD, dari 14 kapanewon terdapat 55 kelurahan yang berpotensi terdampak.
Baca SelengkapnyaWarga di berbagai daerah terpaksa mencari air di dalam hutan yang jaraknya mencapai satu kilometer dari desa mereka.
Baca SelengkapnyaRibuan hektare sawah di 10 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) rusak akibat kekeringan. Seluas 254,1 hektare di antaranya puso atau tidak menghasilkan padi.
Baca SelengkapnyaWarga Desa Prigi di Grobogan, Jawa Tengah, mengalami krisis air bersih akibat kemarau panjang yang membuat sumur mereka mengering.
Baca SelengkapnyaDirencanakan, pencoblosan dilakukan maksimal pada 24 Februari 2024, atau 10 hari pasca Pemilu.
Baca Selengkapnya