203 Napi di Lapas Ambon Terima Remisi Natal, Pelaku Makar dan Koruptor Tak Kebagian
Merdeka.com - Sebanyak 203 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Provinsi Maluku, mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan khusus perayaan Natal pada 25 Desember 2021.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal dilaksanakan seusai melakukan ibadah perayaan Natal di Aula Lapas Ambon, Sabtu (25/12) pagi. Pemberian Remisi diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Saiful Sahri kepada dua perwakilan narapidana seusai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Saiful menjelaskan, kegiatan pemberian remisi yang diawali dengan kegiatan ibadah perayaan Natal itu berjalan aman, lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Kapan libur nasional Natal? Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional (Hari Raya Natal).
-
Kapan Natal dirayakan pada 25 Desember? Secara umum, banyak orang percaya bahwa Natal adalah perayaan hari lahir Yesus Kristus. Namun, tradisi merayakan kelahiran Yesus Kristus di tanggal 25 Desember baru dimulai pada abad ke-4 Masehi.
Rincian pemberian remisi yakni dari 203 orang napi tidak ada yang mendapatkan remisi (RK-II) atau langsung bebas.
"Namun semuanya mendapat remisi dengan besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan," ujarnya seperti dilansir Antara.
Napi Korupsi dan Makar RMS
Saiful memaparkan, jumlah Napi di Lapas Ambon sekarang ini berjumlah 473 orang. Napi beragama Kristen sebanyak 264 orang. Sebanyak 203 orang di antaranya mendapatkan remisi. Sementara 61 orang lainnya tidak memperoleh pemotongan masa hukuman.
Ia menjelaskan, 61 orang napi yang tidak mendapatkan remisi itu masing-masing dari kasus korupsi sebanyak 18 orang, kasus makar terkait RMS sebanyak enam orang, tahanan seumur hidup tiga orang, Letter F sebanyak tujuh orang, cabut PB sebanyak tujuh orang, cabut asimilasi rumah satu orang, jalani denda dan uang pengganti 10 orang, dan tidak memenuhi syarat administrasi sebanyak satu orang.
Napi yang akan diusulkan guna mendapatkan remisi susulan sebanyak delapan orang.
Sementara itu, sebelumnya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku mengusulkan 553 orang Napi untuk mendapatkan remisi khusus perayaan Natal 25 Desember 2021.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca Selengkapnya