Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

203 Napi di Lapas Ambon Terima Remisi Natal, Pelaku Makar dan Koruptor Tak Kebagian

203 Napi di Lapas Ambon Terima Remisi Natal, Pelaku Makar dan Koruptor Tak Kebagian Kalapas Kelas IIA Ambon Saiful Sahri menyerahkan remisi Natal kepada napi pada 25 Desember 2021. ©ANTARA/John Soplanit

Merdeka.com - Sebanyak 203 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Provinsi Maluku, mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan khusus perayaan Natal pada 25 Desember 2021.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal dilaksanakan seusai melakukan ibadah perayaan Natal di Aula Lapas Ambon, Sabtu (25/12) pagi. Pemberian Remisi diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Saiful Sahri kepada dua perwakilan narapidana seusai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Saiful menjelaskan, kegiatan pemberian remisi yang diawali dengan kegiatan ibadah perayaan Natal itu berjalan aman, lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan.

Rincian pemberian remisi yakni dari 203 orang napi tidak ada yang mendapatkan remisi (RK-II) atau langsung bebas.

"Namun semuanya mendapat remisi dengan besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan," ujarnya seperti dilansir Antara.

Napi Korupsi dan Makar RMS

Saiful memaparkan, jumlah Napi di Lapas Ambon sekarang ini berjumlah 473 orang. Napi beragama Kristen sebanyak 264 orang. Sebanyak 203 orang di antaranya mendapatkan remisi. Sementara 61 orang lainnya tidak memperoleh pemotongan masa hukuman.

Ia menjelaskan, 61 orang napi yang tidak mendapatkan remisi itu masing-masing dari kasus korupsi sebanyak 18 orang, kasus makar terkait RMS sebanyak enam orang, tahanan seumur hidup tiga orang, Letter F sebanyak tujuh orang, cabut PB sebanyak tujuh orang, cabut asimilasi rumah satu orang, jalani denda dan uang pengganti 10 orang, dan tidak memenuhi syarat administrasi sebanyak satu orang.

Napi yang akan diusulkan guna mendapatkan remisi susulan sebanyak delapan orang.

Sementara itu, sebelumnya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku mengusulkan 553 orang Napi untuk mendapatkan remisi khusus perayaan Natal 25 Desember 2021.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan

Memberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya