3 Pemuda di Langkat dibekuk polisi saat asyik nyabu di kebun sawit
Merdeka.com - Kepolisian Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tiga pemuda sedang asyik menikmati sabu di salah satu perkebunan kelapa sawit milik masyarakat berada di Lingkungan VI Tempel Kelurahan Pekan Kuala.
"Ada laporan penangkapan terhadap tiga pemuda sedang mempergunakan narkotika jenis sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Sabtu (6/8).
Supriyadi memaparkan, penangkapan dipimpin Kanit Serse Polsek Kuala Ipda Bram Chandra beserta anggota setelah menerima laporan dari warga ada tiga pemuda yang sedang menggunakan sabu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Petugas lalu meluncur ke lokasi dan menemukan ketiga pemuda tersebut sedang mempergunakan sabu berikut berbagai barang buktinya," imbuh Supriyadi.
Ketiga tersangka yakni ETT alias Eka (39) warga Lingkungan VI Tempel Jalan Gereja Kelurahan Pekan Kuala, D alias Dot (34) warga Dusun I Desa Sukadamai Kecamatan Kuala dan B alias Budi Peot (39) warga Lingkungan VI Banten Kelurahan Pekan Kuala.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti antara lain satu plastik bening kosong, satu kaca pirek berisi sabu, satu karet dot warna merah, satu botol bong dan korek api.
Kini ketiga tersangka tersebut ditahan di Mapolsek Kuala untuk pengembangan kasus lebih lanjut guna mengungkap siapa pemasok sabu di wilayah itu.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelahnya para pelaku diserahkan ke Polsek Pademangan guna jalanin proses hukumnya.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaKini lima pemuda beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek pasar minggu untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaData kepolisian, ada 56 geng motor di Mojokerto yang sedang didalami.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaTiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaSejumlah pelajar di Kabupaten Langkat melakukan aksi kriminal di jalanan yang membahayakan pengendara lain.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPolisi juga mendapati beberapa pelaku di antaranya positif narkotika melalui tes urine yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaMereka terjaring operasi saat tim Reskrim Polsek melakukan observasi kewilayahan
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca Selengkapnya