331 WNI Ditolak ke Luar Negeri, Begini Cara Imigrasi Cegah Perdagangan Orang
Merdeka.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Sugito mengatakan sejak Januari hingga Juni 2023 sudah menolak atau menunda keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri. Penolakan itu untuk mencegah adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Upaya kami untuk mencegah adanya (TPPO) di bandara atau di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Imigrasi, ini info statistik selama tahun 2023 kami sudah menunda 331 orang keberangkatan (ke luar negeri)," kata Sugito di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (15/6).
Sugito merinci, prosedur pengecekan terhadap WNI adalah dilakukan profiling saat mengajukan paspor. Kemudian mencari informasi melalui wawancara terkait perjalanan ke negara tujuan. Bila dalam prosedur tersebut ditemukan adanya kecurigaan, pihaknya akan melakukan penundaan keberangkatan dan meminta agar memiliki surat resmi dari dinas ketenagakerjaan terkait serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang menolak dipayungi di Bandara Indonesia? Jackie Chan (berpakaian biru putih) terlihat keluar dari pesawat. Dia telah diantisipasi oleh staf dan sekuriti. Orang-orang yang sudah menunggu kedatangan Jackie Chan langsung melihat dia tersenyum. Dengan tidak banyak basa-basi, aktor yang terkenal sering berakting tanpa menggunakan stuntman itu langsung berjalan dengan cepat.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Dimana Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
"Ketika kita lihat ada kecurigaan kita tunda. Kalau mau bekerja ada BP3MI, dan dinas ketenagakerjaan supaya apa, supaya mereka bekerja (di luar negeri) sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Selain itu, pihak Imigrasi juga melakukan pemeriksaan paspor bagi pelaku perjalanan internasional. Lalu memastikan apakah orang tersebut masuk di dalam daftar pencegahan atau tidak. Selanjutnya pengecekan boarding pass untuk memastikan penumpang terdaftar di dalam manifes pesawat. Kemudian dilakukan wawancara singkat terkait tujuan keluar negeri.
"Jadi sebenarnya secara syarat formil ada paspor, ada boarding pass, dan tidak tercantum dalam daftar pencegahan secara dan melakukan wawancara tadi," ujarnya.
Dia juga menyatakan, bahwa dari 331 WNI yang ditunda keberangkatannya bukan hanya dari warga Bali tapi di luar daerah Bali juga ada yang lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Beragam (bukan hanya warga Bali). Kami bukan menghalangi tapi mencegah terjadinya kasus di kemudian hari. Ini harus dimengerti WNI dan harus bisa dilindungi, bagaimana melindunginya, iya mengerti prosedur sehingga kalau terjadi kasus di kemudian hari para pihak yang mempekerjakan harus bertanggung jawab," ujarnya.
Sugito juga menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga sampai saat ini, sudah melakukan penolakan kepada 436 warga negara asing (WNA) masuk ke Bali.
"Ada 436 penolakan warga negara asing," kata Sugito.
Dia menyebutkan, penolakan ratusan WNA masuk Bali karena banyak faktor, di antaranya paspor dalam keadaan rusak, paspor masa berlaku kurang dari enam bulan, dan tidak mempunyai visa.
"Terus ada yang juga yang dalam keadaan mabuk, dan berbagai macam penolakan-penolakan yang sudah ada," imbuhnya.
Penolakan ratusan WNA itu karena kebijakan selektif kepada WNA yang masuk ke Pulau Dewata dan hanya warga asing yang bermanfaat yang diberikan izin masuk ke Pulau Bali.
"Prinsipnya adalah selektif policy, warga negara asing yang bermanfaat bagi warga negara Indonesia yang kita beri izin masuk. Jadi dalam hal ini,kenapa imigrasi demikian karena imigrasi sebagai perwujudan kedaulatan negara," katanya.
Ia juga menegaskan, bahwa penolakan warga asing masuk ke Bali bukan karena adanya fenomena bule berbuat onar, tapi kebijakan tersebut sudah ada sejak dulu.
"(Kebijakan itu) sudah dari dulu Imigrasi melaksanakan selektif policy dalam hal masuk dan keluarnya negara asing. Jadi, kebijakan visa termasuk kebijakan selektif policy warga negara mana yang diberikan visa on arrival, warga negara mana yang diberikan bebas visa dan warga negara mana harus dengan visa, itu sebagai perwujudan dari selektif policy," jelasnya.
Sementara, dari 10 besar WNA yang ditolak masuk ke Bali tiga besar negara terbanyak ialah Amerika Serikat, Australia dan Rusia. "Tiga besar, Amerika, Australia dan Rusia," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPolri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca Selengkapnya