Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Kurir 25 Kg dihukum seumur hidup, seorang lagi dibui 17 tahun

4 Kurir 25 Kg dihukum seumur hidup, seorang lagi dibui 17 tahun Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Lima terdakwa kasus pengiriman 25 Kg sabu-sabu ke Medan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan. Empat orang dijatuhi hukuman seumur hidup, satu lainnya diganjar hukuman 17 tahun penjara.

Empat terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu Roy F Bangun alias Roy, Dedi Kurniawan Sihombing alias Buyung, dan Sario alias Muslim, dan Hairul Amri Harahap alias Hairul. Sementara hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dijatuhkan pada Fransa Alfredo Barus.

Hukuman terhadap kelima terdakwa dijatuhkan hakim Riana Pohan, Abdul Azis dan Sontan Merauke Sinaga dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/11) petang hingga malam. Para terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Roy F Bangun alias Roy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Riana Pohan yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara dengan terdakwa Roy Bangun, Senin (21/11).

Amar serupa disampaikan dalam putusan untuk terdakwa Dedi Kurniawan Sihombing alias Buyung, dan Sario alias Muslim, Hairul Amri Harahap alias Hairul, dan Fransa Alfredo Barus. Hanya, majelis hakim yang mengadili Dedi dan Fransa diketuai Abdul Azis. Sementara Sontan Merauke Sinaga menjadi ketua majelis hakim untuk Sario dan Hairul.

Dalam putusan ini, Fransa dihukum lebih rendah dari keempat rekannya karena awalnya tidak mengetahui barang yang dijemputnya adalah sabu-sabu. Dia pun baru sekali terlibat kejahatan itu.

Kecuali Fransa yang dihukum lebih rendah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada 4 terdakwa lainnya sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra dan Sindu Hutomo meminta agar kelimanya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir saat ditanya langkahnya menyikapi putusan majelis hakim. Sementara, meskipun putusan sama dengan tuntutan, JPU justru langsung menyatakan banding.

"Kami banding karena masa penahanan para terdakwa habis dalam 2 atau 3 hari ini. Namun, untuk terdakwa Fransa kami akan pelajari putusannya, karena putusan hakim jauh di bawah tuntutan kami," kata Sindu, seusai sidang.

Kelima terdakwa diringkus dalam satu rangkaian operasi yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat itu mereka menggagalkan peredaran 25.431 gram sabu-sabu di pool Bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan pada 22 Februari 2016.

Narkotika itu dibawa Hairul Amri Harahap dari Dumai ke Medan menumpang Bus Makmur. Dia mendapat perintah dari pamannya, Zulham Amirullah alias Zulham alias Amir. Ini kali kedua dia melakukan pengiriman sabu dengan modus yang sama.

Setibanya di pool bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan, sabu-sabu-sabu itu diserahkan Hairul kepada Fransa. Seperti Hairul, Fransa juga mendapat perintah dari kerabatnya, Roy F Bangun.

Saat proses pemindahan barang ke mobil, Hairul dan Fransa disergap petugas BNN. Sementara Roy yang memantau pengiriman dan penjemputan itu sempat lolos meski tertembak pada bagian pinggang.

Roy diketahui melarikan diri ke kediaman Dedi Kurniawan Sihombing. Keduanya kemudian tertangkap. Penangkapan ini dikembangkan. Sario yang juga membantu pengiriman narkotika itu dan selalu memantau via telepon juga ditangkap. Sementara Zulham Amirullah masih diburu petugas. Jaringan ini diketahui sudah berulang kali saling membantu dalam pengiriman narkotika.

Dari penyelidikan yang dilakukan petugas, narkotika yang dikirim merupakan milik Togiman alias Toge alias Tomi, narapidana narkotika di Lapas Lubuk Pakam. Sosok satu ini juga terlibat dalam sejumlah kasus narkotika, termasuk perkara pencucian uang yang melibatkan AKP Ichwan Lubis, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita

Puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya