4 Kurir 25 Kg dihukum seumur hidup, seorang lagi dibui 17 tahun
Merdeka.com - Lima terdakwa kasus pengiriman 25 Kg sabu-sabu ke Medan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan. Empat orang dijatuhi hukuman seumur hidup, satu lainnya diganjar hukuman 17 tahun penjara.
Empat terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu Roy F Bangun alias Roy, Dedi Kurniawan Sihombing alias Buyung, dan Sario alias Muslim, dan Hairul Amri Harahap alias Hairul. Sementara hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dijatuhkan pada Fransa Alfredo Barus.
Hukuman terhadap kelima terdakwa dijatuhkan hakim Riana Pohan, Abdul Azis dan Sontan Merauke Sinaga dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/11) petang hingga malam. Para terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
"Menyatakan terdakwa Roy F Bangun alias Roy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Riana Pohan yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara dengan terdakwa Roy Bangun, Senin (21/11).
Amar serupa disampaikan dalam putusan untuk terdakwa Dedi Kurniawan Sihombing alias Buyung, dan Sario alias Muslim, Hairul Amri Harahap alias Hairul, dan Fransa Alfredo Barus. Hanya, majelis hakim yang mengadili Dedi dan Fransa diketuai Abdul Azis. Sementara Sontan Merauke Sinaga menjadi ketua majelis hakim untuk Sario dan Hairul.
Dalam putusan ini, Fransa dihukum lebih rendah dari keempat rekannya karena awalnya tidak mengetahui barang yang dijemputnya adalah sabu-sabu. Dia pun baru sekali terlibat kejahatan itu.
Kecuali Fransa yang dihukum lebih rendah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada 4 terdakwa lainnya sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra dan Sindu Hutomo meminta agar kelimanya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir saat ditanya langkahnya menyikapi putusan majelis hakim. Sementara, meskipun putusan sama dengan tuntutan, JPU justru langsung menyatakan banding.
"Kami banding karena masa penahanan para terdakwa habis dalam 2 atau 3 hari ini. Namun, untuk terdakwa Fransa kami akan pelajari putusannya, karena putusan hakim jauh di bawah tuntutan kami," kata Sindu, seusai sidang.
Kelima terdakwa diringkus dalam satu rangkaian operasi yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat itu mereka menggagalkan peredaran 25.431 gram sabu-sabu di pool Bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan pada 22 Februari 2016.
Narkotika itu dibawa Hairul Amri Harahap dari Dumai ke Medan menumpang Bus Makmur. Dia mendapat perintah dari pamannya, Zulham Amirullah alias Zulham alias Amir. Ini kali kedua dia melakukan pengiriman sabu dengan modus yang sama.
Setibanya di pool bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan, sabu-sabu-sabu itu diserahkan Hairul kepada Fransa. Seperti Hairul, Fransa juga mendapat perintah dari kerabatnya, Roy F Bangun.
Saat proses pemindahan barang ke mobil, Hairul dan Fransa disergap petugas BNN. Sementara Roy yang memantau pengiriman dan penjemputan itu sempat lolos meski tertembak pada bagian pinggang.
Roy diketahui melarikan diri ke kediaman Dedi Kurniawan Sihombing. Keduanya kemudian tertangkap. Penangkapan ini dikembangkan. Sario yang juga membantu pengiriman narkotika itu dan selalu memantau via telepon juga ditangkap. Sementara Zulham Amirullah masih diburu petugas. Jaringan ini diketahui sudah berulang kali saling membantu dalam pengiriman narkotika.
Dari penyelidikan yang dilakukan petugas, narkotika yang dikirim merupakan milik Togiman alias Toge alias Tomi, narapidana narkotika di Lapas Lubuk Pakam. Sosok satu ini juga terlibat dalam sejumlah kasus narkotika, termasuk perkara pencucian uang yang melibatkan AKP Ichwan Lubis, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca Selengkapnya