6 Pelaku Pencabulan Seorang Pelajar di Sampang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap sebanyak enam pelaku pencabulan perempuan berusia 17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Sampang, Jawa Timur. Para tersangka yang ditangkap berinisial KA (24), IS (22), YI (22), KZ (21), MS (19) dan RS (16)
"Kasus ini terungkap berkat laporan orang tuanya ke Mapolres Sampang," kata Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dilansir Antara, Jumat (31/1).
Menurut Didit, semua tersangka merupakan warga Desa Gunung Kesan, Karang Penang, Sampang. Awalnya, korban teman dekat tersangka KA. Dia sering bertemu dengan KA bahkan sering malam mingguan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
Hubungan KA dengan korban sangat dekat hingga terjadi hubungan badan. Dan diabadikan melalui kamera telepon seluler.
Dalam perkembangannya, rekaman hubungan intim antara KA dengan korban menyebar ke beberapa orang temannya, sehingga dimanfaatkan untuk mengancam korban.
"Berdasarkan pengakuan korban dan tersangka, aksi bejat dari enam tersangka terjadi di lokasi berbeda, yaitu di sawah, ladang kosong dan pinggir kali," ujar Didit.
Sebelum melakukan tindak asusila, semua tersangka membujuk rayu, memaksa dan mengancam korban dengan modus akan menyebarkan rekaman video.
Selain enam tersangka, hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan polisi diduga ada dua tersangka lain yang terlibat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun hingga 15 tahun penjara," tandas Didit.
Saat ini, tim penyidik juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang juga melakukan tindak asusila terhadap korban. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca Selengkapnyadalam video itu, seorang siswi SMA diduga dipaksa beraksi di luar norma oleh rekan-rekannya
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Siak digilir 6 remaja pria saat pulang sekolah.
Baca Selengkapnya