Absen Lagi Rapat DPR, Menag Yaqut Berdalih Tak Dapat Tiket Pesawat dari Eropa ke Indonesia
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mengungkapkan, alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak hadir dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mengungkapkan, alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak hadir dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Wahid menyebut, Yaqut tak mendapatkan tiket pulang kembali ke tanah air. Diketahui, Yaqut tengah berada di Eropa.
Diketahui, Komisi VIII menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama RI, Menteri Perhubungan RI, dan Menteri Kesehatan RI, serta Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji.
Dengan agenda, evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/ 2024 M. Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M hingga Isu-isu aktual.
"Tapi tadi saya dibicarakan pak sekjen karena beliau tidak mendapatkan tiket pesawat kembali ke tanah air," kata Wahid, saat rapat.
Lebih lanjut, Wahid menyebut ketidakhadiran Yaqut dalam rapat menjadi catatan dan evaluasi untuk pemerintahan ke depan. Sebab, rapat kerja dengan Komisi VIII akan menjadi tolak ukur pelaksanaan haji 2025.
"Jadi saya mohon ini bapak-bapak nanti yang akan melanjutkan di pemerintahan yang akan datang. Karena terus terang ini akan kita evaluasi akan menjadi satu tolak ukur pelaksanaan haji 2025," imbuh dia.
Rapat Evaluasi Haji Sempat Ditunda
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024. Penundaan ini terjadi lantaran Menteri Agama absen karena kunjungan kerja ke Perancis.
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menegaskan kehadiran Menteri Agama dalam rapat kerja tersebut bersifat wajib sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah pada Pasal 43 ayat (1), dinyatakan bahwa Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Sementara di Ayat (2) disebutkan Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan haji berakhir,” kata Wisnu dalam keterangannya, Senin (23/9).
Anggota pansus angket haji DPR ini menambahkan, rapat ini membahas laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban, maka kehadiran Menteri Agama tidak dapat diwakili oleh pejabat lain di instansinya.
Wisnu juga menolak opsi dilakukannya rapat kerja bersama Menteri Agama secara daring sebagaimana diusulkan oleh Wakil Menteri Agama.