Anak Perempuan Jadi Budak Seks Ayah Kandung Selama Tujuh Tahun
Merdeka.com - Seorang anak perempuan berinisial YLS (25) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya berinisial AS (45).
Mirisnya, korban telah diperkosa ayahnya sejak tahun 2016 silam, hingga April 2023. Kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah, kemudian melaporkan ke Polsek Wewaria.
Laporan polisi itu bernomor LP/B/04/IV/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/Sek Wewaria, tanggal 14 April 2023 dan telah ditindak lanjuti dengan SP.SIDIK/147/IV/2023/Reskrim, tanggal 15 April 2023.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kapan kekerasan seksual paling banyak terjadi pada anak? Dalam data IDAI yang dihimpun pada periode 1 Januari hingga 27 September 2023, Meita menyebut kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korban yang berusia remaja atau pada rentang usia 13-17 tahun.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
"Tersangka AS alias Sintus merupakan ayah kandung korban. Kejadian pemerkosaan terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023," jelas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, Selasa (18/4).
Menurutnya, pemerkosaan terhadap anak kandung itu terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita di rumah mereka, yang terletak di Kecamatan Wewaria.
"Tersangka memerkosa korban dengan cara memaksa bersetubuh dengan mendorong korban lalu menarik celana korban, kemudian tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," ungkapnya.
Yance menerangkan, setiap sebelum melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka mengancam korban menggunakan parang, memukul, serta menendang korban. "Setiap tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori," jelasnya.
Selama tujuh tahun korban mendiamkan kejadian ini. Korban tidak berani mengadu kepada ibunya, karena tersangka yang merupakan ayah kandungnya itu mengancam akan membunuh jika memberitahukan kepada sang ibu.
Pada 14 April 2023 petang sekitar pukul 16.00 Wita, setelah tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka tertidur. "Saat tersangka tidur, korban langsung melarikan diri dari rumah ke Polsek Wewaria untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya," ujar Yance.
Tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut untuk memenuhi hasrat dan nafsu. Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan.
"Tersangka diancam dengan pidana paling lama 12 tahun. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 16 April 2023 hingga 20 hari ke depan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca Selengkapnya