Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Polisi Diduga Terlibat Pemerkosaan ABG 16 Tahun di Parigi Moutong

Anggota Polisi Diduga Terlibat Pemerkosaan ABG 16 Tahun di Parigi Moutong Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal Agus Nugroho. ©2023 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil alih kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) oleh 11 orang. Polisi saat ini juga masih memeriksa anggota Polri inisial Inspektur Dua MKS (sebelumnya ditulis HST) diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan, anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ipda MKS sendiri sudah diamankan.

"Terhadap pelaku oknum Polri saudara MKS sampai saat ini masih proses pemeriksaan. Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan di Mapolda Sulteng, Kamis (1/6).

Orang lain juga bertanya?

Belum ditetapkannya Ipda MKS sebagai tersangka dikarenakan masih minimnya alat bukti. Meski demikian, Agus mengaku, tidak akan pandang bulu dan bersikap profesional dan penyelidikan maupun penyidikan.

"Kita tidak pandang bulu, kita akan proses siapapun yang terlibat daam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," ujarnya.

Sudah Ada Tujuh Tersangka

Agus menambahkan saat ini sudah ada tujuh tersangka yang telah ditahan. Sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

"Terbaru sudah kita tangkap dua tersangka yakni FL dan EK. Jadi total sudah tujuh orang ditahan diantaranya EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK, Pak kades HR, FL dan DD," tuturnya.

Agus juga meluruskan kasus yang terjadi terhadap RI (16) bukan pemerkosaan, tetapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia menjelaskan ada perbedaan unsur konstitutif dalam kasus pemerkosaan.

"Unsur konstitutif (pemerkosaan) itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya diluar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP. Apalagi kejadian ini bukan bersama-sama, tapi sendiri-sendiri dan di tempat serta waktu berbeda mulai April 2022 sampai dengan Januari 2023," bebernya.

Ancaman Hukuman

Sementara dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. Ia menyebut ancaman hukuman UU Perlindungan Anak lebih berat dibandingkan pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukumannya bisa lebih berat yakni minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," kata dia.

Agus mengungkapkan dalam kasus ini sudah memeriksa enam orang saksi yang di mana dua diantaranya adalah orang tua RI. Selain itu, terungkap ada enam tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.

"Barang bukti yang kita sita pakaian korban dan satu unit mobil Honda Jazz milik pelaku," tuturnya.

Fokus Kesehatan Korban

Kepala UPT P2TP2A Sulteng, Patricia Z Yabi mengaku saat ini pihaknya fokus pada pelayanan kesehatan terhadap korban. Terkait proses hukum, kata Patricia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kami sekarang fokus pada layanan kesehatannya. Jadi kami menyerahkan penuh (kasusnya ke polisi). Apalagi dua orang sudah ditangkap, upaya ini sangat positif," tuturnya.

Ia menegaskan saat ini korban masih dirawat di rumah sakit di Kota Palu. Meski demikian, dirinya belum bisa menjelaskan diagnosa yang dialami oleh korban.

"Situasi saat ini korban masih dalam perawatan. Memang kita sudah menunggu rilis dari rumah sakit, karena saya tidak bisa banyak berkomentar soal itu karena soal diagnosa tertentu yang memiliki bahasa kesehatan. Intinya masih dirawat," tegasnya.

Terkait informasi salah satu tersangka yang mengajukan upaya damai, Patricia mengaku belum mengetahui. "Soal itu kami belum dapat informasi," ucapnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Fakta Terbaru Peran Agus Disabilitas Ancam Korban, Polisi Singgung Pelecehan
VIDEO: Fakta Terbaru Peran Agus Disabilitas Ancam Korban, Polisi Singgung Pelecehan

Polda NTB menegaskan Agus yang sudah menjadi tersangka, melakukan pelecehan seksual, bukan pemerkosaan

Baca Selengkapnya
Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan
Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan

Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang

HA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.

Baca Selengkapnya
Kapolda Sumbar: Polisi Langgar Etik Kami Tindak, Tapi Remaja Tawuran Bawa Sajam Tak Mungkin Dielus-elus
Kapolda Sumbar: Polisi Langgar Etik Kami Tindak, Tapi Remaja Tawuran Bawa Sajam Tak Mungkin Dielus-elus

Meski sempat diamankan, Kapolda pastikan belasa remaja itu tidak mengalami luka serius.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan China Palembang Kini Bantah Sebagai Pelaku, Siap Sumpah Pocong
4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan China Palembang Kini Bantah Sebagai Pelaku, Siap Sumpah Pocong

Mereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Kematian Balita Diduga Diperkosa di Pasar Rebo Jaktim, Ini Hasil Pemeriksaan Ayah Kandung
Update Kasus Kematian Balita Diduga Diperkosa di Pasar Rebo Jaktim, Ini Hasil Pemeriksaan Ayah Kandung

Dugaan pemerkosaan yang menimpa balita berinisial AG itu terjadi di Jalan Pembina Kampung Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kasus Agus Disabilitas Diduga Lecehkan Wanita, DPR: Polisi Wajib Ungkap Kebenaran, Jangan Terpengaruh Isu Liar
Kasus Agus Disabilitas Diduga Lecehkan Wanita, DPR: Polisi Wajib Ungkap Kebenaran, Jangan Terpengaruh Isu Liar

Kronologi kasus ini memiliki dua versi berbeda antara ibu tersangka dan polisi.

Baca Selengkapnya
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi

Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.

Baca Selengkapnya
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan

Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang

Baca Selengkapnya
Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Jelaskan Duduk Perkara Pemuda Disabilitas jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Jelaskan Duduk Perkara Pemuda Disabilitas jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Berkas kasus dugaan pelecehan seksual IWAS diserahkan kepolisian kepada kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Kasus Pendeta Gilbert Belum Naik Penyidikan, Ini Alasan Polisi
Kasus Pendeta Gilbert Belum Naik Penyidikan, Ini Alasan Polisi

Kasus dugaan penistaan agama oleh seorang pendeta bernama Gilbert Lumoindong belum juga naik ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya