ASN Dinsos Ditangkap Usai Diduga Melecehkan Perempuan Penyandang Disabilitas
Merdeka.com - Aparatur Sipin Negara (ASN) Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Barat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Pria berinisial SR ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Korban merupakan penyandang disabilitas tunarungu yang menjalani kursus keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Maret hingga Oktober 2019.
Peristiwa ini terbongkar saat sang ibu asuh mendapatkan keluhan dari korban terkait kekerasan seksual. Hal ini membuat geram dan membuat pihak keluarga melaporkannya ke Polres Cimahi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Apa yang terjadi pada pria disabilitas itu? Dia baru saja dibebaskan oleh militer Israel
-
Kenapa Polri merekrut disabilitas? Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan kebijakan penyandang disabilitas boleh mengikuti seleksi masuk SIPSS dan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri.
-
Mengapa Banyuwangi membuat sekolah inklusif untuk para penyandang disabilitas? Bupati Ipuk Fiestiandani menjelaskan sejak 2013 Banyuwangi telah mewujudkan sekolah inklusi yang ramah bagi para penyandang disabilitas.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
Untuk diketahui, korban saat bayi merupakan salah satu warga terdampak gempa tsunami Aceh 2004. Ia kemudian pindah dan tinggal di kediaman kakek dari pihak ibu di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pihak keluarga menyertakannya dalam program Dinsos saat korban berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan, usai mendapat laporan dari pihak keluarga, jajarannya mencari tersangka. Empat hari lalu, tersangka berhasil diamankan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap SR terkait dugaan kekerasan seksual.
"Pemeriksaan sementara, pelaku melakukan tindakan cabul itu, karena ada perasaan suka dari si pelaku terhadap korban," terang Niko di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu (3/7).
Lebih lanjut, dia menyatakan, tersangka mengakui aksinya dilakukan saat korban mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Mei 2019 lalu.
SR dikenakan UU perlindungan anak. Hal tersebut diperkuat dengan alat bukti yang telah didapatkan kepolisian salah satunya visum dan alat bukti lainnya yang diduga kuat mengarah pada perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Kami terapkan terhadap yang bersangkutan yakni pasal 82 yaitu UU perlindungan anak yang ancamannya bisa sampai 15 tahun," tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, SR merupakan Widyaiswara Madya yang diperbantukan ke Balai BRSPD Dinas Sosial Jabar untuk memberikan pelatihan kepada penyandang disabilitas.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menegaskan kasus ini harus diselesaikan di ranah hukum. Ia menyiapkan sanksi tegas karena perbuatan tersebut mencoreng nama baik sebagai pelayan masyarakat.
"Kita pastikan penegakan hukum akan ditegakan. siapa yang melanggar ga ada hubungan dia ASN atau tidak ASN harus di hukum," ucapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang penyandang disabilitas berinisial MU (19) di Kota Langsa, Aceh, ditangkap polisi karena menganiaya rekan sesama difabel, JUN.
Baca SelengkapnyaA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya inisial T (15). Korban merupakan siswi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaKasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaGuru itu diduga sempat mengalami penganiayaan dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaDengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.
Baca SelengkapnyaTersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaDinsos DKI Jakarta menemukan pengemis dengan berpura-pura memiliki kaki buntung di Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPara pemijat difabel netra berada dalam kondisi rentan, mulai dari pelecehan seksual sampai penipuan.
Baca SelengkapnyaIa berpegang pada prinsip bahwa para difabel harus memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca Selengkapnya