Ayah bejat, perkosa anak angkat berulang kali sampai korban tidak ingat
Merdeka.com - Nasib malang dialami remaja yang masih duduk dibangku SMP berinisial AY (14). Ia menjadi korban bejat ayah angkatnya bernama Made A (53) yang tinggal di seputaran Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.
Korban di hadapan polisi mengaku sudah tidak dapat mengingat berapa kali dirinya diperkosa. Bahkan setiap ayah angkatnya melampiaskan nafsunya selalu diiringi dengan ancaman dan terkadang tindak kekerasan.
Ironisnya, berulangkali ayah angkatnya yang bejat ini memperkosanya, saat itu dilakukan sambil menangis. Bahkan saat korban menangis justru korban makin beringas melampiaskan nafsunya.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Korban yang yatim piatu ini menjadi anak angkat pelaku sejak berumur 9 tahun. Saat ini dia hanya memiliki ayah angkat yang sering memperkosanya, sejak ibu angkatnya bercerai pada tahun 2006 lalu.
Pendamping hukum dari P2TP2A, Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung, mengaku kasusnya sudah dilaporkan dan pelaku yang juga sebagai orang tua angkat korban sudah diamankan.
"Korban masih alami trauma berat. Kita masih terus lakukan pendampingan untuk bangkitkan mentalnya. Karena korban mengaku sudah berulangkali diperkosa hingga dia lupa, tak terhitung," geram Ipung, Sabtu (21/10) di Mapolres Buleleng, Bali.
Menurut dia, aksi bejat ayah angkat korban terungkap ketika salah satu teman sekolah korban datang ke rumah saat sore hari, beberapa waktu lalu.
Saat itu korban keluar kamar mandi masih basah kuyup dibalut handuk, menangis. Di kamar dia kemudian menceritakan yang dialami kepada teman sekolahnya itu.
Karena teman korban ketakutan. Akhirnya diajaklah korban ke rumah paman temannya yang kebetulan anggota Polisi.
"Saat itu korban didampingi temannya melapor. Hanya saya heran kok tidak ada kejelasan sampai di mana ini kasusnya. Benar memang pelaku ditahan, tetapi saya sebagai pendamping perlu tahu kasusnya sudah sampai tahap apa?" ujar Ipung.
Kata dia, kasus ini terpaksa dia ungkapkan setelah 16 hari lamanya tidak disorot.
"Sudah 16 hari kasus ini dilaporkan. Namun prosesnya seolah jalan di tempat. Ini masih mempunyai sisa waktu 4 hari lagi dan kasus ini harus tuntas. Karena secara hukum masa penahanan tersangka habis 20 hari," pungkasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, belum ada satu pejabat teras di Polres Buleleng yang bisa dimintai keterangan, terkait perkembangan kasus ini.
Namun dari informasi yang diterima dari salah satu anggota di Satreskrim Polres Buleleng, membenarkan adanya laporan kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kepada anak angkatnya itu yang kini berusia 14 tahun. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi hawa nafsunya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca Selengkapnya