Bacok Komandan dengan Mandau, Pratu A Ditahan di Pomdam Mulawarman
Merdeka.com - Kondisi Kopral Dua (Kopda) A, yang terluka parah dibacok anak buahnya dengan mandau atau parang di Balikpapan, Kamis (8/12) malam, dilaporkan membaik. Pelaku penganiayaan, Prajurit Satu (Pratu) K kini ditahan di Pomdam VI Mulawarman.
"Dia (Pratu K) di markas langsung diamankan ke Pomdam setelah kejadian," kata Komandan Detasemen Intelijen Kodam VI/Mulawarman Letkol CPN Fransiskus Hendra Gunawan, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (13/12).
Pratu K ditahan di Pomdam VI Mulawarman, sedangkan Kopda A dirawat di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Dia mengalami luka di punggung, tangan dan kepala. Kondisinya membaik.
-
Bagaimana anggota polisi terluka? Dia memaparkan, provokator dalam peristiwa itu sudah diamankan di Polresta Jambi.
-
Kenapa TNI menganiaya KKB? 'Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran Puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini,' sambungnya.
-
Mengapa KKB Papua menyerang Brimob dan TNI? Gerakan mereka lambat laun semakin meresahkan dan mengancam keselamatan warga Papua yang tidak tahu menahu dengan agenda aktivitas kelompok bersenjata tersebut.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
"Proses di Pomdam, tentunya proses hukum pidana. Kalau korban dalam perawatan, kondisinya membaik. Barang buktinya mandau, iya sudah diamankan," ujar Hendra.
"Intinya Bapak Panglima (Pangdam VI Mulawarman Mayjend TNI Tri Budi Utomo) memerintahkan penegakan hukum harus dilaksanakan. Pak Tri menegaskan itu," tambahnya.
Pelaku Kesal Dihukum
Dia memaparkan peristiwa penganiayaan itu karena Pratu K kesal dengan komandannya Kopda A lantaran diberikan penindakan. Namun penindakan itu belum diketahui dengan pasti.
"Ditindak itu dihukum, diberikan hukuman lah. Kita kan kalau dari pengakuan-pengakuan itu belum bisa dipastikan hukumannya (Kopda A ke Pratu K) apa. Itu tergantung penyelidikan dan penyidikan di Pomdam. Perintah Panglima harus diproses hukum," terang Hendra.
"Hukumannya (terhadap Pratu K) nanti apa, pengadilan yang memutuskan, dari pengadilan militer. Sudah pasti dihukum itu, tidak ada cerita," tegas Hendra lagi.
Dalam kasus itu, Pratu K dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan juga Pasal 106 ayat (2) KUHP Militer. "Iya, jadi menggunakan KUHP militer. Pastinya hukumannya lebih berat dari pidana umum. Itu berat, pastinya (sanksinya) berat," sebut Hendra.
Sebelumnya, Kodam VI Mulawarman memaparkan Pratu A tidak terima dengan penindakan yang dilakukan seniornya, Kopda A.
"Menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Kopda A yang dilakukan oleh juniornya Pratu K Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mlw, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (12/12).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban AP dikeroyok di sebuah indekos di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang
Baca SelengkapnyaAnggota TNI AD Praka Drik Rian Bayoa di Manokwari, Papua Barat membacok komandannya Letkol Inf Tamami.
Baca SelengkapnyaNasib nahas dialami seorang anggota Brimob Polda Kepri setelah terkena busur panah saat mengamankan penggusuran pemukiman ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaKasus ini masih didalami oleh Rindam IM dan Pomdam IM
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaPelaku membabi-buta membacok hingga menyebabkan korban harus dilarikan ke Puskesmas
Baca SelengkapnyaBentrokan antar warga pecah di sekitar Kompleks Perumahan Pemda, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (20/2) malam.
Baca SelengkapnyaViral aksi pemukulan di jalan oleh pria yang ngaku-ngaku sebagai anggota Kopassus.
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto meminta maaf atas kasus anggota Polresta Palangkaraya Brigadir AKS yang diduga menembak seorang warga berinisial BA.
Baca SelengkapnyaDua orang yang diduga pelaku penganiayaan Prada MZR, Pratu W dan Pratu D sudah diamankan.
Baca Selengkapnya