Bahaya Aborsi Dilakukan 'Dokter' Abal-Abal dan di Tempat Ilegal
Merdeka.com - Kepolisian membongkar praktik ilegal aborsi di sebuah rumah di kawasan Jakarta Pusat. Temuan kasus aborsi sudah beberapa kali diungkap, tetapi masih terus terjadi.
Praktik aborsi ilegal ini menjadi perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dr Ari Kusuma Januarto Sp.OG mengatakan, tindakan aborsi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang.
"Kompetensi penting sekali, karena semuanya harus didasarkan atas suatu indikasi, bahkan dilakukan secara prosedur mulai dari pratindakan sampai setelah tindakan," katanya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (30/6). Demikian dikutip dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana kasus hamil batu di Indonesia terjadi? Salah satu kasus viral tersebut menimpa seorang perempuan asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
Aborsi Ada Ragam Resiko Berbahaya
Praktik aborsi ditemukan di sebuah rumah di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6). Praktik aborsi melibatkan pelaku dari kalangan nonmedis itu telah berlangsung kurang lebih sebulan terakhir.
Ari yang merupakan dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi itu mengatakan, tindakan medis harus bertujuan untuk keselamatan pasien. Sebab aborsi memiliki beragam risiko berbahaya.
Itu sebabnya, pemerintah mengatur ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 75 ayat 2 tentang Aborsi di mana tindakan harus didasari atas indikasi kedaruratan medis yang dialami pasien dan akibat dari tindakan pemerkosaan.
"Semua yang menyangkut risiko medis pada ibu hamil seperti pendarahan, pembiusan, ada proses-proses dari masalah anamnesa tentang adanya penyakit-penyakit pada pasien, itu semua sangat penting," katanya.
Bisa Sebabkan Masalah Kejiwaan
Risiko lain dari tindakan aborsi, kata dia, adalah masalah kejiwaan pasien yang juga memerlukan pembinaan, sehingga tindakan aborsi harus dilakukan di fasilitas yang baik dan harus ditunjuk oleh pemerintah.
Menurutnya, saat ini memang ada 11 persen perempuan yang tidak menginginkan kehamilannya. Bisa karena masalah janin, kesehatan, atau masalah sosial sehingga belum memiliki persiapan matang.
"Masalah hukum ini sebetulnya sudah ada regulasi dari pemerintah, baik itu di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, baik itu di Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi Nomor 61 Tahun 2014, baik di KUHP yang mengatur regulasi aborsi ini," katanya.
Ia mengatakan, aturan tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami perbedaan makna dari aborsi medis dan aborsi yang berkaitan dengan tindakan kriminal.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, tambahnya, mengatur tentang siapa yang memiliki wewenang dan berhak melakukan aborsi, serta fasilitas yang ditunjuk ini oleh pemerintah.
"Siapa yang menerapkan? Tentunya dari pemerintah dan kami dari organisasi profesi siap membantu, siap mendampingi bersama-sama untuk menjalankan hal tersebut," ujar dr Ari. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya warga mengira rumah tersebut jadi penampungan TKI karena banyak perempuan hilir mudik.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.
Baca SelengkapnyaSelain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca SelengkapnyaMelakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.
Baca SelengkapnyaKini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.
Baca SelengkapnyaDua sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi usai melakukan praktik aborsi hasil hubungan gelap.
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Baca SelengkapnyaSkenario aborsi terungkap usai keduanya meminta surat pengantar pemakaman.
Baca SelengkapnyaKaryawan sebuah minimarket di Surabaya tiba-tiba melahirkan saat tengah bekerja. Ujungnya miris.
Baca Selengkapnya