Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baiq Nuril korban pelecehan kepala sekolah divonis bebas

Baiq Nuril korban pelecehan kepala sekolah divonis bebas Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan pegawai tata usaha SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun dinyatakan tidak bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tim kuasa hukum terdakwa berencana melaporkan balik pihak pelapor yang juga kepala sekolah, HM.

"Langkah selanjutnya kami secara etik akan melaporkannya ke pihak penegak hukum," kata Yan Mangandar, salah satu perwakilan Kuasa Hukum Baiq Nuril usai persidangannya di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (26/7).

Namun rencana pelaporan balik tersebut ditentukan, setelah pihaknya menerima keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Mataram.

"Kita tunggu putusannya berkekuatan hukum tetap dulu," ujarnya.

Begitu juga dengan keterlibatan Imam Mudawin, rekan Baiq Nuril saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram zaman kepemimpinan H Muslim sebagai kepala sekolah.

Dalam fakta persidangan yang diungkapkan majelis hakim, rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim yang mengandung unsur asusila itu bisa tersebar luas hingga ke kalangan pelajar SMAN 7 Mataram karena ulah Imam Mudawin.

"Jadi dalam fakta persidangan sudah terbukti bahwa yang melakukan aktivitas distribusi itu adalah Imam Mudawin. Karena awalnya rekaman itu diminta ke Baiq Nuril sebagai bahan laporan ke DPRD yang tujuannya untuk membersihkan nama baik SMAN 7 Mataram," kata Yan Mangandar.

Majelis hakim yang dipimpin Albertus Husada dalam putusannya menyatakan Baiq Nuril Maknun bebas dari segala dakwaan penuntut umum.

Salah satu bahan pertimbangannya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim. Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa hal tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung keasusilaan.

Karena itu, hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri dinilai tidak memuat unsur pidana yang disangkakan terhadap Baiq Nuril Maknun. Dikutip dari Antara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir Kasus Siswi SMP Dibully Kakak Kelas di Sumsel, Merembet ke Kepala Sekolah
Akhir Kasus Siswi SMP Dibully Kakak Kelas di Sumsel, Merembet ke Kepala Sekolah

Mendapat perlakuan kasar, korban menangis histeris

Baca Selengkapnya
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Ungkap Mediasi SMA Binus Simprug dengan Korban Bullying Berakhir Buntu
Otto Hasibuan Ungkap Mediasi SMA Binus Simprug dengan Korban Bullying Berakhir Buntu

Otto menegaskan tidak ada kasus perundungan, pelecehan seksual, ataupun pengeroyokan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Siswi SMP di Muara Enim Dibully Teman Sekelas hingga Terbentur Meja, Endingnya Begini
Kronologi Siswi SMP di Muara Enim Dibully Teman Sekelas hingga Terbentur Meja, Endingnya Begini

Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Muara Enim mestinya memberikan skorsing

Baca Selengkapnya
Kepala Sekolah Dipolisikan Buntut Dugaan Bully Siswa SD di Jombang
Kepala Sekolah Dipolisikan Buntut Dugaan Bully Siswa SD di Jombang

Dalam perkara ini, keluarga korban tidak melaporkan pelaku karena sudah berdamai.

Baca Selengkapnya
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi

Intimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.

Baca Selengkapnya
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat

Instruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.

Baca Selengkapnya
Ramai Disumpahi Orang Tua Murid! Kepsek SDN 1 Cibeureum Dicopot Usai Pecat Guru Honorer
Ramai Disumpahi Orang Tua Murid! Kepsek SDN 1 Cibeureum Dicopot Usai Pecat Guru Honorer

Wali Kota Bogor Bima Arya mencopot Kepsek SDN 1 Cibeureum usai heboh pemecatan guru honorer.

Baca Selengkapnya
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.

Baca Selengkapnya
Viral Pengakuan Mahasiswi UIKA Dilecehkan Dosen Pembimbing, Terduga Pelaku Membantah & Pilih Mundur
Viral Pengakuan Mahasiswi UIKA Dilecehkan Dosen Pembimbing, Terduga Pelaku Membantah & Pilih Mundur

MDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
15 Siswi SMKN 56 Jakarta Diduga Dilecehkan Guru, Ini Kata Disdik DKI
15 Siswi SMKN 56 Jakarta Diduga Dilecehkan Guru, Ini Kata Disdik DKI

Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta memastikan telah mengambil tindakan atas kejadian itu.

Baca Selengkapnya