Baiq Nuril korban pelecehan kepala sekolah divonis bebas
Merdeka.com - Mantan pegawai tata usaha SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun dinyatakan tidak bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tim kuasa hukum terdakwa berencana melaporkan balik pihak pelapor yang juga kepala sekolah, HM.
"Langkah selanjutnya kami secara etik akan melaporkannya ke pihak penegak hukum," kata Yan Mangandar, salah satu perwakilan Kuasa Hukum Baiq Nuril usai persidangannya di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (26/7).
Namun rencana pelaporan balik tersebut ditentukan, setelah pihaknya menerima keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Mataram.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
"Kita tunggu putusannya berkekuatan hukum tetap dulu," ujarnya.
Begitu juga dengan keterlibatan Imam Mudawin, rekan Baiq Nuril saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram zaman kepemimpinan H Muslim sebagai kepala sekolah.
Dalam fakta persidangan yang diungkapkan majelis hakim, rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim yang mengandung unsur asusila itu bisa tersebar luas hingga ke kalangan pelajar SMAN 7 Mataram karena ulah Imam Mudawin.
"Jadi dalam fakta persidangan sudah terbukti bahwa yang melakukan aktivitas distribusi itu adalah Imam Mudawin. Karena awalnya rekaman itu diminta ke Baiq Nuril sebagai bahan laporan ke DPRD yang tujuannya untuk membersihkan nama baik SMAN 7 Mataram," kata Yan Mangandar.
Majelis hakim yang dipimpin Albertus Husada dalam putusannya menyatakan Baiq Nuril Maknun bebas dari segala dakwaan penuntut umum.
Salah satu bahan pertimbangannya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim. Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa hal tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung keasusilaan.
Karena itu, hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri dinilai tidak memuat unsur pidana yang disangkakan terhadap Baiq Nuril Maknun. Dikutip dari Antara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendapat perlakuan kasar, korban menangis histeris
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaOtto menegaskan tidak ada kasus perundungan, pelecehan seksual, ataupun pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaPihak sekolah dan Dinas Pendidikan Muara Enim mestinya memberikan skorsing
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, keluarga korban tidak melaporkan pelaku karena sudah berdamai.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaWali Kota Bogor Bima Arya mencopot Kepsek SDN 1 Cibeureum usai heboh pemecatan guru honorer.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan Pemprov Jakarta memastikan telah mengambil tindakan atas kejadian itu.
Baca Selengkapnya