Bareskrim tangkap tiga pelaku pembobol situs tiket.com
Merdeka.com - Direktorat Siber (cyber crime) Bareskrim Polri menangkap tiga orang diduga pelaku pembobolan situs online. MKU, AI, MTN ditangkap setelah berhasil membobol salah satu situs yakni tiket.com demi keuntungan pribadi.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, mengatakan ketiga pelaku ini biasanya membobol situs-situs yang memiliki nilai ekonomis. Usai membobol tiket.com, ketiganya kemudian menjual tiket hingga meraup keuntungan mencapai Rp 1 miliar.
"Mereka masuk kepada penjualan nya sehingga mereka menjual tiket/tiket itu. Dari penjualan itu bisa mengambil uangnya sampai Rp 1 miliar lebih," kata Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/3).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Menurut dia, pemilik tiket.com baru menyadari kalau situsnya dibobol setelah hampir satu bulan. Mendapati situsnya dibobol, pemilik lantas melaporkan kasus tersebut ke pihak Bareskrim.
"Berjalan 1 bulan pembobolan itu baru disadari pemiliknya dan dilaporkan ke Bareskrim. Ditelusuri dan ditangkap MKU, AI, MTN," ujarnya.
Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya bertugas meneruskan hasil pembobolan situs hingga mendapat keuntungan. Sampai saat ini, penyidik masih memburu pihak yang berperan membobol situs-situs tersebut.
"Tugasnya 3 orang ini meneruskan pembobolan itu sampai mendapat keuntungan," tuntas Rikwanto.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1, 2, 3, Pasal 30 ayat 1,2,3 dan Pasal 51 ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka para tersangka dalam mengelola situs judi online rata-rata menggunakan modus operandi yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaSaat ini, 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulsel sudah diajukan blokir ke Kominfo.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaSindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKelompok ini kemudian mengubah tampilan website atau dikenal dengan istilah defacing.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaHasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka Kasus judi online melibatkan pegawai Kemenkomdigi. 12 di antaranya pegawai Kemenkomdigi.
Baca Selengkapnya"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," kata Andri
Baca Selengkapnya