Bawa kokain, pria Prancis ditangkap di Bali
Merdeka.com - Polresta Denpasar menangkap seorang pria warga negara Prancis dalam kasus narkotika. Dari tangan Verchere Thierry Claude Joseph (47) disita kokain seberat 111,92 gram.
"Di pasaran gelap narkotika, harga per gram kokain itu senilai Rp 5 juta. Jadi kokain yang dibawa tersangka punya nilai jual Rp 559.600 juta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Djoko Hariutomo, Rabu (15/1).
Joseph ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Denpasar yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika, Kamis (9/1) lalu.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Saat digeledah, polisi menemukan tujuh bungkus serbuk putih berbagai ukuran dari dalam tas yang dibawa pria yang bekerja sebagai desainer perhiasan di negaranya ini.
Joseph mengaku membeli kokain itu dari pria warga negara Iran. Transaksi dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kuta. "Kami masih kejar orang Iran itu bekerjasama dengan Polda Bali dan Mabes Polri," imbuh Hariutomo.
Atas kejahatan itu, Joseph dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 115 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Hariutomo. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaSementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika di Pulau Bali pada 2023 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022. Total terdapat 806 kasus yang diungkap Polda Bali sepanjang tahun ini.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaDua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaKasus paling banyak terjadi di wilayah hukum Bea Cukai Ngurah Rai sebanyak 89 kasus.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka
Baca Selengkapnya