Bea Cukai Bali Ungkap 112 Kasus Narkotika Sepanjang 2023, Banyak Ditemukan di Barang Bawaan Penumpang
Kasus paling banyak terjadi di wilayah hukum Bea Cukai Ngurah Rai sebanyak 89 kasus.
Mayoritas narkotika yang ditemukan jenis metafetamine.
Bea Cukai Bali Ungkap 112 Kasus Narkotika Sepanjang 2023, Banyak Ditemukan di Barang Bawaan Penumpang
Bea Cukai Bali mengungkap 112 kasus narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP) terhitung sejak Januari hingga Oktober 2023.
"Penanganan kasus atas penindakan tersebut telah diserahkan kepada kepolisian daerah Bali dan BNN Provinsi Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Bali, NTB & NTT, Susila Brata saat acara Media Gathering, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Selasa (5/12).
Kasus paling banyak terjadi di wilayah hukum Bea Cukai Ngurah Rai sebanyak 89 kasus.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi mengatakan, dilihat dari surat bukti penindakan, kerugian negara atas kasus NPP mencapai sekitar Rp 12.613.143.591 atau Rp12 miliar.
"Kalau kita lihat surat NPP, surat bukti penindakan di Ngurah Rai kerugian negaranya Rp 53.856.339.147. Nilai barangnya kita lihat di sini ada Rp12.613.143.591. Intinya adalah NPP ini penindakan mayoritas dari para penumpang, barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ujarnya.
Adapun barang bukti paling banyak didapat metafetamine yang dibawa langsung oleh penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Kita tahu banyak wisatawan yang smasuk ke wilayah Bali. Kalau kita lihat juga terkait pemasukan atau pembawaan ganja ini yang dibawa penumpang, ada ketidaktahuan penumpang bahwa di Indonesia atau di Bali itu ganja dilarang. Padahal ada beberapa negara ini ganja diperbolehkan. Seperti Thailand, Amerika diperbolehkan. Sehingga penindakan ini yang paling banyak," ujarnya.