Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Terapis di Depok Jepit Kepala Balita Pakai Kaki
Merdeka.com - Identitas terapis yang diduga melakukan tindakan kekerasan pada anak usia dua tahun di rumah sakit Kota Depok sudah diketahui. Terapis tersebut diduga melakukan penyiksaan terhadap korban yang sedang menjalani terapi, salah satunya dengan menjepit kepala menggunakan kaki.
"Identitas pelaku sudah diketahui," kata Kasie Humas Polres Metro Depok AKP Fitri, Jumat (17/2).
Kejadian kekerasan terjadi saat korban berinisial RF yang berusia 2 tahun 10 bulan sedang menjalani terapi wicara. RF mengidap Autism Spectrum Disorder (ASD).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana orang tua membantu terapi anak? 'Orangtua adalah bagian yang sangat penting dalam terapi, karena mereka bersama anak jauh lebih sering dibandingkan terapis,' ungkap Katie Sterbenz, seorang terapis wicara.
-
Siapa yang terlibat dalam terapi perilaku? Terapi perilaku juga melibatkan orang tua dalam mengatur lingkungan anak, memberikan reward dan punishment yang sesuai, serta memberikan struktur dan rutinitas yang jelas.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"RF sedang melakukan terapi wicara di rumah sakit. Namun si terapis asyik bermain handphone dan juga tertidur," tukasnya.
Terapis tidak mempedulikan saat RF menangis. Saat itu ada yang merekam peristiwa tersebut hingga akhirnya viral dan menjadi perhatian publik. Polisi kemudian turun tangan. Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 3 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, ibu RF mengecam perbuatan terapis tersebut. Dia pun meminta agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Saya harap pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dan manajemen rumah sakit memperhatikan lagi perlakuan karyawannya," kata ibu RF yang enggan disebut namanya ketika mendatangi Polres Metro Depok.
Dia mengucapkan terima kasih atas kinerja polisi yang sudah melayani laporannya dengan cepat. Dia juga mengimbau agar orang tua lain yang anaknya menjadi korban untuk melapor.
"Saya orang tua korban berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Kota Depok dan PPA Satreskrim Kota Depok yang telah melayani laporan saya secara tepat dan cepat. Dan untuk para orang tua yang mengalami hal yang serupa silahkan melaporkan ke Polres Depok," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Baca SelengkapnyaOrang tua baru melihat ada luka ketika mengganti baju K sepulang dari daycare. Luka memar terlihat di bagian punggung dan dada.
Baca Selengkapnya"Iya benar, pelaku telah diamankan oleh Polres Metro Depok," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.
Baca SelengkapnyaKorban kekerasan Meita Irianty (MI), pemilik daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok diketahui berjumlah dua orang.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaTersangka dalam kasus ini adalah Meita Irianty alias Tata yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh di daycare tersebut. Dia menganiaya dua balita.
Baca SelengkapnyaDengan wajah lesu, dia diam tak bergeming. Penyidik yang mendampingi sesekali memegangi Tata karena kuatir terjatuh. Kondisinya terlihat lemah.
Baca SelengkapnyaOrang tua anak korban penganiayaan pemilik Daycare di Depok Meita Irianty (MI) akhirnya buka suara.
Baca SelengkapnyaSejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus ini, mulai satpam hingga orang tua korban.
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan balita di daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terbongkar setelah salah satu pengasuh daycare berani melaporkan ke orang tua korban.
Baca SelengkapnyaDari tindaklanjut laporan diterima KPAI, diduga ada unsur penganiayaan didapat korban anak K.
Baca Selengkapnya