Beli 16 Aplikasi Seharga Rp2 Juta, Pemuda Ini Bobol Kartu Kredit Nasabah Bank
Merdeka.com - Polisi menangkap pembobol kartu kredit inisial BS (29). Pelaku membobol kartu kredit atau carding setelah membeli 16 tools atau aplikasi seharga Rp2 juta dari jaringan yang sudah ditangkap Polda Jatim.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Gani Alamsya Hatta mengatakan, BS ditangkap anggota Subdit V Siber setelah melakukan patroli cyber. Pelaku mengaku sudah beraksi sejak tahun 2020.
"Tersangka sudah melakukan tindak pidana carding dua tahun yang bisa teridentifikasi," ujar Gani saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Gani menjelaskan BS menggunakan 16 tools atau aplikasi untuk menebar jebakan secara randoom melalui email kepada calon korban. Dia menyebut 16 tools tersebut didapatkan tersangka setelah membeli seharga Rp2 juta dari jaringan pembobolan kartu ATM dan kredit.
"Dia ini merupakan pembeli tools yang dijual oleh seseorang yang sebelumnya sudah ditangkap oleh Polda Jatim," tutur dia.
Cara Kerja Pelaku
Pelaku mengaku tools yang disebar melalui email tersebut terintegrasi dengan sebuah website yang sudah diretas sebelumnya. Website tersebut diretas dengan metode Injection SQL.
"Setelah database terkumpul, mereka akan melakukan filterisasi mana-mana saja calon korbannya. Apabila calon korbannya masuk ke dalam sana, maka data keuangan, rekening, dan sebagainya didapatkan tersangka ini," kata dia.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari komplotan lainnya. Gani mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah korbannya.
"Sementara kami data, tapi kami yakin ada banyak (korbannya). Kita tidak bisa sampaikan secara pasti, tetapi mereka menebar jebakan kepada beberapa (email) orang," tutur dia.
Gani mengungkapkan BS melakukan sejumlah transaksi, meski nilainya kecil. Hal tersebut dilakukan tersangka agar korbannya tidak sadar jika data kartu kreditnya sudah dibobol.
'Tersangka ini mengambil transaksi uang dengan jumlah tidak banyak, sehingga korbannya tidak sadar," ucap dia.
Gani menyebut tersangka disangkakan Pasal 46 ayat (2) juncto pasal 30 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. Ancaman pidana penjara 7 tahun.
"Barang bukti yang kami amankan 1 komputer, keyboard, kartu ATM, dan Kredit yang sudah kami sita. Dalam komputer ini ada beberapa bagian database atau email dari calon korban, kedua tools atau aplikasi untuk menyebar jebakan tadi, terus ada anti boot juga," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
pelaku meretas email dan mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Tabungan korban mulai berpindah ke rekening pelaku.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaSeorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaSK diduga telah membuat dan mengelola puluhan situs judi daring sejak tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku dapat mengakses situs resmi BKN setelah mendapatkan username dan password dalam sebuah forum darkweb.
Baca SelengkapnyaDua personel tersebut kini menanti sanksi etik di Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaS diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.
Baca Selengkapnyamodus yang dilakukan adalah dengan cara mengisi top up kartu multi trip (KMT) PT KAI
Baca Selengkapnya