BK DPD resmi berhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD
Merdeka.com - Badan Kehormatan (BK) DPD secara resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Keputusan tersebut diambil setelah Badan Kehormatan menggelar sidang kode etik menyikapi Irman Gusman yang menyandang status tersangka penerima suap untuk rekomendasi penambahan kuota gula impor di Sumatera Barat.
"Pleno Badan Kehormatan menyimpulkan dan memutuskan saudara Irman Gusman diberhentikan sesuai dengan perintah Tatib pasal 52 diberhentikan dari jabatan ketua DPD RI," kata Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa di ruang sidang BK DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8) malam.
AM Fatwa menjelaskan keputusan memberhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD dikarenakan yang bersangkutan telah menyalahgunakan jabatannya dan mencederai nama baik lembaga DPD.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
"Pelanggaran etiknya saya kira jelas penyalahgunaan jabatan, saya kira itu intinya dan mencederai lembaga yang terhormat ini," ujarnya.
Keputusan memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD tersebut akan dilaporkan dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (20/9) besok.
Dalam sidang tersebut, Badan Kehormatan DPD meminta masukan dari Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun dan Praktisi Hukum Zain Badjeber. Kedua ahli hukum tersebut sepakat, ada baiknya Badan Kehormatan DPD meminta surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Irman Gusman.
Namun, AM Fatwa menjelaskan surat resmi dari KPK tidak dibutuhkan untuk memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD.
"Itu tidak dibutuhkan itu, tidak dibutuhkan surat dari KPK, karena sekarang keluarga (Irman Gusman) sudah menerima surat penahanan dan status tersangka," ujarnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru
Baca SelengkapnyaKomisi II Soal Pengganti Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
Baca SelengkapnyaIrman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Teradu Ketua KPU RI
Baca SelengkapnyaGhufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ketua KPU RI terkait kasus dugaan asusila terhadap anak buah.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terlibat kasus dugaan tindak asusila.
Baca SelengkapnyaDengan masuknya mantan terpidan Irman, maka DCT DPD Sumbar menjadi 16 orang.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca Selengkapnya“Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Guspardi
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca Selengkapnya