BPKB Elektronik Dilengkapi Chip Diterbitkan Tahun Ini, Bisa Diakses Lewat Smartphone
Merdeka.com - Korps Lalulintas (Korlantas) Polri akan mengeluarkan terobosan baru dengan mengganti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) manual menjadi elektronik. Tampilan BPKB nantinya akan berubah menjadi seperti buku nikah atau paspor.
"Kami coba berinovasi tahun ini ada yang namanya kita munculkan satu teknologi namanya digital arsip, karena yang terkendala selama ini cabut berkas. Arsipnya numpuk, ada namanya elektronik BPKB," kata Diregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Humas Polri, Kamis (26/1).
Yusri menjelaskan, BPKB baru nanti akan berwarna biru dengan ukuran lebih kecil. Menurut dia, buku ini nantinya sangat mirip dengan buku nikah dan paspor.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Apa itu BBNKB? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan biaya yang sudah ditetapkan untuk melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor.
-
Kenapa BBNKB diperlukan? Proses administrasi ini sangat penting terlebih berkaitan dengan pemindahtanganan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru.
-
Kenapa BKN menggunakan kode dalam pengumuman? Kode-kode ini sangat penting untuk menjaga transparansi serta memberikan informasi yang jelas mengenai posisi masing-masing peserta dalam proses seleksi.
Permudah Akses
Yusri mengungkapkan alasan BPKB diubah ke elektronik. Menurut dia, perubahan itu nantinya memudahkan masyarakat melakukan proses balik nama kendaraan.
"Apa kemudahannya? Bisa NFC atau Near Field Communication dengan smartphone. Teman-teman ke depan kalau mau mutasi itu enggak sampai satu hari, enggak sampai setengah hari apabila ketentuan sudah semuanya," jelas dia.
Setelah BPKB elektronik itu diberlakukan, Yusri berharap, petugas nantinya tidak lagi lama melayani masyarakat saat pengurusan balik nama kendaraan.
"Ke depan sudah tidak lagi menggunakan berkas-berkas itu, sudah 4.0 mendekati 5.0. Ini semua serba digital, masuk ke database ke server yang lama kita akan scanner, kita simpan ke dalam server termasuk yang baru," ungkap dia.
Urus Berkas Mudah
Yusri menambahkan, apabila masyarakat membeli kendaraan baru nantinya cukup memindai atau mengscan faktur kendaraan bermotor atau bukti sah pembelian kendaraan bermotor ke database untuk memudahkan mencari berkas.
Selain itu, Yusri mengatakan, polisi akan bekerjasama dengan pihak perbankan lising hingga pegadaian untuk memberlakukan program tersebut. Kerjasama ini dilakukan agar masyarakat tidak bisa mencetak BPKB yang masih tertahan di lising tapi beralasan hilang.
"Di aplikasi kami, kami sudah terintegrasi dengan lising dan bank dan pegadaian. Kenapa ke pegadaian? Karena banyak yang sekolahin BPKB," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panduan mencetak kartu nikah digital untuk pasangan suami istri lengkap.
Baca SelengkapnyaPer Januari 2020, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa ke-85 negara dan teritori.
Baca SelengkapnyaPlt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia yang sudah dimulai sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaPengembang S.id akan merilis kartu nama digital bernama TapTap di kuartal akhir 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah beberapa cara untuk membedakan BPKB asli dan palsu
Baca SelengkapnyaSaat ini, masyarakat dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri melalui layanan online yang disediakan oleh Dukcapil.
Baca SelengkapnyaLindungi diri dari penipuan. Simak 5 cara mudah cek keaslian BPKB untuk memastikan keaslian dokumen.
Baca SelengkapnyaDengan akses yang lebih mudah ini, masyarakat tidak lagi terhambat oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan informasi penting mengenai status perkawinan mereka.
Baca SelengkapnyaPerubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaIKD telah terintegrasi dengan baik dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Untuk itu dunia perbankan diharapkan juga memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaMaterai elektronik merupakan salah satu jenis materai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang sesuai ketentuan berlaku.
Baca Selengkapnya