Bukan Cuma Bukber, Dirjen Holtikultura Kementan Diminta Bayar Tagihan Celana dan Baju Koko SYL Rp27 Juta
Dirjen Holtikultura Kementan mengaku tidak tahu dari mana asal muasal permintaan itu.
Dirjen Holtikultura Kementan mengaku tidak tahu dari mana asal muasal permintaan itu.
Bukan Cuma Bukber, Dirjen Holtikultura Kementan Diminta Bayar Tagihan Celana dan Baju Koko SYL Rp27 Juta
Direktorat Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengaku pernah disodorkan tagihan senilai Rp27 Juta. Uang tersebut merupakan tagihan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disodorkan ke Prihasto.
Hal itu dibenarkan oleh Prihasto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Pengakuan Saksi
Semula Jaksa KPK ingin mengonfirmasi kepada saksi perihal pembelian baju koko. Prihasto masih mengingat hal tersebut.
"Selain itu apakah juga ada bantuan untuk pembelian baju atau celana baju koko. Saksi masih ingat?" tanya Jaksa.
"Info yang saya terima dari Bu Sesdit (Sekretaris Ditjen) ada," jawab Prihasto.
Berdasarkan BAP saksi, Jaksa menyebut barang bukti yang dipegangnya berupa baju koko yang dimaksud seharga Rp27 juta.
Hal itu kemudian dibenarkan oleh saksi.
Prihasto mengaku tidak tahu dari mana asal muasal permintaan itu. Hanya saja, uang tersebut pada akhirnya diberikan secara tunai.
"Itu juga permintaannya dari siapa kalau itu?" tanya Jaksa.
"Kami kurang tahu persis permintaannya dari siapa, cuma kami yang seperti kami sampaikan kami hanya dapat laporan dari ibu Sesdit bahwa ada permintaan untuk ini (baju dan celana koko)," terang Prihasto.
"Oke. Itu semuanya uang tunai semua pemmberian berupa uang tunai?" tanya Jaksa.
"Itu uang tunai semua," tegas saksi.
Diminta Bayar Bukber
Direktorat Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementrian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto sebelumnya mengaku diperas mantan atasannya Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia diperas untuk kebutuhan acara buka puasa bersama (bukber).
Hal itu diakui dirinya ketika Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prihasto yang menyebutkan adanya pemerasan senilai Rp30 juta.
"Untuk bukber, pernah juga dimintakan," tanya Jaksa, di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
"Betul," singkat Prihasto.
"Di BAP saksi ada nomor 36 sebesar Rp30 juta," lanjut tanya jaksa.
"Betul," jawab Prihasto.