Bukannya melindungi, pria ini malah cabuli keponakan berusia 6 tahun
Merdeka.com - Entah apa yang ada di dalam benak ZA (21). Bukannya melindungi tapi dia malah mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Akibatnya, pria yang berdomisili di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau ini diciduk polisi. Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, Za mencabuli sang keponakan di rumahnya.
Sementara pelaku ditangkap saat berada di warung internet (warnet) Jalan Hangtuah Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah ditangkap. Pelaku adalah paman korban," ujar Yusup kepada merdeka.com, Rabu (11/4).
Yusup menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/4) sekitar pukul 14.00 Wib, di Jalan Duri Dumai KM 04 RT 05 RW 09, Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau. Ketika itu, orangtua korban tidak melihat anaknya di rumah.
Kemudian, orangtua mencari korban dalam kamar yang sedang terkunci. Setelah dibuka, korban terlihat berada di dalam kamar dan buru-buru memakai celana dalam. Saat ditanya, korban mengaku dicabuli pelaku.
Pengakuan korban membuat orangtuanya emosi dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau pada malam harinya pukul 22.00 Wib. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Setengah jam kemudian, petugas Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku ZA saat berada di warnet Jalan Hangtuah, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ZA," kata Yusup.
Akibat perbuatannya, ZA ditahan di Polsek Mandau dan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca Selengkapnya