Bukhori Yusuf Mundur dari Anggota DPR dan PKS Usai Dilaporkan KDRT Istri
Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Tidak hanya itu, Bukhori juga mundur sebagai kader PKS.
"Ya dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai," ujar Dewan Penasihat PKS Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
DPP PKS sudah melakukan investigasi internal melalui Komisi Disiplin. Prosesnya sudah dilakukan sejak Februari lalu. Sebelum kasus ini diungkap ke publik.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menyelidiki TPPU SYL? 'Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,' ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5). Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.'Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,' tegas Ali. 'Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur,' lanjut Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Di PKS kan ada Komisi Disiplin. Ketika tahu ada masalah itu, ya Komisi Disiplin yang melakukan proses akhirnya beliau mengundurkan diri," ujar Adang.
Saat ini, DPP PKS tengah menyiapkan pengganti Bukhori Yusuf sebagai anggota DPR. "DPP nanti akan memproses pasti kan akan ada PAW gitu," ujar Adang.
Perjalanan Karir Politik Bukhori Yusuf
Sebagai informasi, Bukhori Yusuh mulai bergabung dengan PKS pada 2005 silam. Saat itu, ia dipercaya mengemban jabatan sebagai Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS sejak 2005-2010. Kemudian, ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Dewan Syariah Pusat PKS, 2011-2012.
Selanjutnya, pada tahun 2015-2020, BY dipercaya sebagai Ketua Badan Perencanaan DPP PKS. Terakhir, saat ini dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS periode 2020-2025.
Lalu, untuk karirnya di parlemen atau DPR. Sebelum berada di Komisi VIII DPR RI dan Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS periode 2019-2024 atau sekarang ini, BY pernah di Komisi III pada 2009 hingga 2014, serta menjadi anggota Lembaga Pengkajian MPR RI sejak 2015 hingga 2019.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.
Baca SelengkapnyaKomisi II Soal Pengganti Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaYA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaDKPP sebelumnya merekomendasikan memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat kasus asusila.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaBripka SK dituding melakukan KDRT, kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca Selengkapnya