Bule Denmark Pamer Kemaluan di Bali Akhirnya Dideportasi
Merdeka.com - Sepasang Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark berinisial CM (50) dan CAP (50) telah dideportasi. Keduanya terlibat kasus pamer kemaluan di Bali.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu membenarkan WNA asal Denmark itu telah dideportasi pada Rabu (7/6) kemarin.
"Sudah dideportasi kemarin dengan pesawat Qatar," kata Anggiat, saat dikonfirmasi, Kamis (8/5) malam.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
Keduanya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 961 rute Denpasar-Doha. Mengenai penangkalan kedua WNA itu, Anggiat tidak menjelaskan.
Alami Gangguan Jiwa
Sebelumnya, Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, CAP (50) mengalami gangguan jiwa. Kondisi itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater di Rumah Sakit Pusat Umum (RSUP) Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah atau RSUP Sanglah, Denpasar.
Kombes Bambang mengatakan, CAP akan dideportasi setelah gelar perkara kasus pamer kemaluan.
"Setelah kita gelarkan hasilnya akan kami serahkan, kita gelar perkara dulu, dideportasi atau tidak nanti hasil dari gelar perkara. Tapi yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan hukumnya," kata dia saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Selasa (6/6).
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaViral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Baca SelengkapnyaBeredarnya video porno itu tentu meresahkan karena dianggap mencoreng nilai dan norma-norma yang ada di Bali.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca SelengkapnyaViral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas
Baca SelengkapnyaImigrasi langsung berkordinasi dengan polisi untuk melacak video tersebut
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca Selengkapnya