Cabuli 3 gadis ABG, dukun di Pulau Kaung Sumbawa jadi tersangka
Merdeka.com - MRN (60), seorang dukun di Pulau Kaung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang diduga telah mencabuli tiga gadis remaja saat melakukan praktik pengobatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman saat dikonfirmasi Senin membenarkan penetapan tersangka terhadap tersangka MRN, dan kini kakek tersebut telah resmi ditahan.
Dikatakan Karsiman, pada saat pemeriksaan, MRN mengakui perbuatannya, dan telah disinkronkan dengan keterangan saksi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Dalam pemeriksaan sementara, kakek yang tinggal di Pulau Kaung ini mengakui perbuatannya telah berbuat cabul terhadap tiga gadis di bawah umur.
Ketiga gadis itu merupakan siswi di sebuah SMP di Kecamatan Alas, dan tinggal di sebuah desa di Pulau Kaung, masing-masing adalah YA (14), MP (14) dan YN (12), yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP.
Kronologis peristiwa itu bermula ketika ketiga siswi itu mendatangi MRN untuk melakukan pengobatan. Kepada para siswi, MRN ini meyakinkan jika satu-satunya cara menyembuhkan penyakit yang mereka derita adalah dengan cara disetubuhi.
Agar sembuh total, pengobatan harus dilakukan tiga kali. Setelah dirayu, akhirnya ketiga siswi itu bersedia melakukan hubungan intim dengan MRN. Dua dari siswi ini telah disetubuhi dua kali, sedangkan satunya lagi baru sekali. Selain dilakukan di rumah tersangka, perbuatan cabul itu dilaksanakan di rumah korban.
Praktik menyimpang ini terungkap setelah secara tak sengaja ibu salah seorang korban memergokinya. Pada waktu dipergoki, korban hanya mengenakan sarung, sedangkan MRN tengah telanjang dan tergesa-gesa memakai celananya.
Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi tersangka. Bahkan korban juga menyebutkan dua orang temannya yang juga diperlakukan sama oleh kakek yang berprofesi sebagai nelayan tersebut.
Berdasar informasi yang berkembang di masyarakat, selain ketiga siswi itu, diindikasikan masih ada beberapa gadis remaja lainnya yang diperlakukan MRN secara tak senonoh.
"Jadi tersangka sudah kami tahan sejak Minggu (4/5)," kata Kapolres Sumbawa, seperti dikutip dari Antara, Senin (5/5).
Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka dijerat pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Untuk keamanan dan kelancaran proses penyidikan, MRN yang sempat diamankan di Polsek Buer ini dilimpahkan ke Polres Sumbawa dan ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal (Reskrim). (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca Selengkapnya