Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli 3 gadis ABG, dukun di Pulau Kaung Sumbawa jadi tersangka

Cabuli 3 gadis ABG, dukun di Pulau Kaung Sumbawa jadi tersangka Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - MRN (60), seorang dukun di Pulau Kaung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang diduga telah mencabuli tiga gadis remaja saat melakukan praktik pengobatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman saat dikonfirmasi Senin membenarkan penetapan tersangka terhadap tersangka MRN, dan kini kakek tersebut telah resmi ditahan.

Dikatakan Karsiman, pada saat pemeriksaan, MRN mengakui perbuatannya, dan telah disinkronkan dengan keterangan saksi.

Orang lain juga bertanya?

Dalam pemeriksaan sementara, kakek yang tinggal di Pulau Kaung ini mengakui perbuatannya telah berbuat cabul terhadap tiga gadis di bawah umur.

Ketiga gadis itu merupakan siswi di sebuah SMP di Kecamatan Alas, dan tinggal di sebuah desa di Pulau Kaung, masing-masing adalah YA (14), MP (14) dan YN (12), yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP.

Kronologis peristiwa itu bermula ketika ketiga siswi itu mendatangi MRN untuk melakukan pengobatan. Kepada para siswi, MRN ini meyakinkan jika satu-satunya cara menyembuhkan penyakit yang mereka derita adalah dengan cara disetubuhi.

Agar sembuh total, pengobatan harus dilakukan tiga kali. Setelah dirayu, akhirnya ketiga siswi itu bersedia melakukan hubungan intim dengan MRN. Dua dari siswi ini telah disetubuhi dua kali, sedangkan satunya lagi baru sekali. Selain dilakukan di rumah tersangka, perbuatan cabul itu dilaksanakan di rumah korban.

Praktik menyimpang ini terungkap setelah secara tak sengaja ibu salah seorang korban memergokinya. Pada waktu dipergoki, korban hanya mengenakan sarung, sedangkan MRN tengah telanjang dan tergesa-gesa memakai celananya.

Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi tersangka. Bahkan korban juga menyebutkan dua orang temannya yang juga diperlakukan sama oleh kakek yang berprofesi sebagai nelayan tersebut.

Berdasar informasi yang berkembang di masyarakat, selain ketiga siswi itu, diindikasikan masih ada beberapa gadis remaja lainnya yang diperlakukan MRN secara tak senonoh.

"Jadi tersangka sudah kami tahan sejak Minggu (4/5)," kata Kapolres Sumbawa, seperti dikutip dari Antara, Senin (5/5).

Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka dijerat pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Untuk keamanan dan kelancaran proses penyidikan, MRN yang sempat diamankan di Polsek Buer ini dilimpahkan ke Polres Sumbawa dan ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal (Reskrim). (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bocah 13 Tahun Dicabuli Kakek Kandung dan Tetangganya
Bocah 13 Tahun Dicabuli Kakek Kandung dan Tetangganya

Pelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Bali, Dicabuli Kakek-Paman hingga Tertular Penyakit Kelamin
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Bali, Dicabuli Kakek-Paman hingga Tertular Penyakit Kelamin

Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Pelajar SMP Ini Bikin Geleng-Geleng, Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Kelakuan Pelajar SMP Ini Bikin Geleng-Geleng, Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

MA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.

Baca Selengkapnya
Dukun Cabul Beraksi, Didatangi Mama Muda Malah Disuruh Menginap Sepekan Lalu Diajak Tidur Bareng
Dukun Cabul Beraksi, Didatangi Mama Muda Malah Disuruh Menginap Sepekan Lalu Diajak Tidur Bareng

Atas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun
Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun

Pelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.

Baca Selengkapnya
Keji! Diotaki IW, ABG Pria di Pekanbaru Tega Sodomi Empat Bocah dan Divideokan
Keji! Diotaki IW, ABG Pria di Pekanbaru Tega Sodomi Empat Bocah dan Divideokan

Para tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.

Baca Selengkapnya
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid

Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.

Baca Selengkapnya
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati

Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.

Baca Selengkapnya
Penampakan Dua Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati
Penampakan Dua Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati

Dua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.

Baca Selengkapnya