Cabuli Murid, Marbot Masjid di Samarinda Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Muhtadi (29), marbot masjid sekaligus guru mengaji di kawasan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Dia diduga mencabuli 4 muridnya saat antre mengaji. Diduga, Muhtadi yang sudah beristri dan punya anak perempuan berusia 6 tahun itu punya kelainan seksual.
Perbuatan Muhtadi itu terbongkar setelah salah satu korban AM (8) mengeluh saat buang air kecil. Begitu diinterogasi ibunya, korban mengaku diperlakukan tidak senonoh guru ngajinya, Muhtadi.
"Ibu korban melapor tanggal 16 September. Di hari yang sama, kami amankan pelaku di rumahnya," kata Kapolsek Palaran Kompol Nur Kholis dalam keterangannya, Kamis (3/10).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
Dia menerangkan, saat ditangkap, Muhtadi sempat membantah. Tapi setelah ditunjukkan hasil pemeriksaan korban oleh orangtua korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Modusnya, murid yang mau mengaji, diminta antre duduk di sampingnya. Selama duduk di sampingnya, tangan pelaku ini menggerayangi alat vital korban perempuan, rata-rata usia 7-9 tahun," ujar Kholis.
Penyelidikan sementara, dari 4 anak yang diduga jadi korban pencabulan Muhtadi, baru orangtua dari 1 anak yang datang melapor ke kepolisian. Tujuh item pakaian korban, jadi barang bukti.
"Kesimpulan sementara, diduga pelaku ini punya kelainan. Karena, dia ini sudah beristri, dan punya anak perempuan," ungkap Kholis.
Muhtadi kini meringkuk di penjara. Dia ditetapkan tersangka, dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 12 tahun penjara," tegas Kholis.
Ditanya wartawan, Muhtadi, yang sudah 8 tahun ini menjadi marbot masjid dengan gaji Rp 2 juta per bulan, tetap membantah tuduhan itu. "Saya tidak pernah melakukan itu. Cuma perbaiki roknya saja," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaDiduga, para santriwati itu dicabuli oleh oknum guru ngaji di salah satu pesantren.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAksi keji kelakuan 4 bocah di bawah umur yang perkosa dan bunuh seorang siswi SMP di Palembang.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca Selengkapnya