Cabuli Pelajar, Penjaga Rental Fotokopi di Yogyakarta Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Seorang penjaga fotokopi di daerah Kotagede, Kota Yogyakarta berinisial DS (26) warga Padang, Sumatera Barat nekat mencabuli seorang pelanggannya berinisial AD yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto mengatakan jika peristiwa pencabulan ini terjadi pada 10 April 2021 lalu. Saat itu korban akan mengerjakan tugas di rental fotokopian tersebut.
"Kejadian sekitar pukul 17.30 WIB. Korban ditemani adiknya akan mengeprint tugas sekolahnya di rental tersebut. Saat itu yang bertugas di fotokopian adalah pelaku berinisial DS," kata Dwi, Rabu (14/4).
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Dwi menuturkan jika saat itu korban diminta duduk di depan salah satu komputer di rental tersebut. Pelaku, kata Dwi, kemudian duduk di sisi kanan korban untuk membantu mengedit tugas sebelum dicetak. Pelaku kemudian melakukan pelecehan seksual.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke Polsek Kotagede. Mendapat laporan ini, petugas Polsek Kotagede pun langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku dihari yang sama.
Dwi menuturkan jika saat diperiksa, pelaku sempat membantah perlakuannya kepada korban. Hanya saja dari bukti rekaman CCTV di rental fotokopian tersebut, polisi menilai adanya unsur pencabulan.
"Memang (CCTV) tidak begitu tajam. Kita pertajam perfoto. Kami juga melakukan pendalaman apakah pelaku kecanduan film porno," tutur Dwi.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 7 tahun," sambung Dwi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.
Baca SelengkapnyaJika korban menolak, pelaku YH mengancam akan mengikat dan membunuh.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku awalnya niat untuk memijat korban, namun ternyata dia terangsang dan melakukan pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca SelengkapnyaPihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus seorang fotografer berinisial ZA (22), setelah merayu dan mencoba mencabuli model wanita pada saat sesi foto.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaReonald mengaku pelaku kini telah diamankan. Ia pun berjanji akan melakukan proses hukum.
Baca Selengkapnya