Fotografer di Jepara Coba Cabuli Model Wanita saat Sesi Foto dalam Studio
Polisi meringkus seorang fotografer berinisial ZA (22), setelah merayu dan mencoba mencabuli model wanita pada saat sesi foto.
Polisi meringkus seorang fotografer berinisial ZA (22), setelah merayu dan mencoba mencabuli model wanita pada saat sesi foto.
Fotografer di Jepara Coba Cabuli Model Wanita saat Sesi Foto dalam Studio
Peristiwa itu terjadi dalam studio foto di Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara Kota, Jepara.
Untuk melancarkan aksinya, ZA nekat merampas handpone korban untuk dimatikan agar tidak bisa melapor kerabatnya. Dia juga sempat menganiaya wanita itu.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Jepara setelah korban melaporkan perbuatan cabul dan penganiayaan" kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (16/11).
Perbuatan cabul ZP terjadi pada Jumat (10/11). Ketika itu, pelaku meminta korban datang ke salah satu studio foto yang berada di Kelurahan Saripan. Saat korban datang ke lokasi, lanjut masih ada beberapa orang yang berada di studio.
"Tak lama kemudian sejumlah pelanggan pergi sehingga tinggal korban dan pelaku," ungkap Wahyu
Lantaran hanya berdua dengan korban, pelaku mencoba merayu namun langsung ditolak. Mesti ditolak, pelaku terus memaksa hingga membuat korban ketakutan dan menyelamatkan diri ke kamar mandi.
"Korban takut langsung lari masuk kamar mandi," ujarnya.
Pada saat korban masuk kamar mandi diikuti. Merasa takut, akhirnya korban memberanikan diri menghubungi temannya untuk minta tolong namun handphone berusaha dirampas dan tindakan kekerasan oleh pelaku.
"Handphone diambil dan berusaha dimatikan. Korban juga sempat ditendang paha kanan kiri, dan kepalanya dibenturkan ke kepala pelaku."
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho.
Tak berhenti di situ, mata kiri korban juga mendapat pukulan. Korban berusaha lari ke pintu gerbang studio. Tapi rambut korban ditarik oleh pelaku.
Kejadian itu berhenti setelah teman korban yang tadi dihubunginya tiba di studio. Korban langsung ditolong dan kemudian melapor ke Satreskrim Polres Jepara. Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus pelaku ZP.
"Atas tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan, tersangka ZP dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.