Camat di Tangerang tertangkap Pungli izin rumah ibadah
Merdeka.com - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widianto membenarkan penangkapan Seorang Camat atas dugaan pungutan liar (pungli).
"Ya sudah diamankan di Mapolres Tangsel, masih kami periksa," kata Kapolres Selasa (6/3) di Mapolsek Serpong.
Dijelaskan dia, Camat Pagedangan, Achmad Kasori (48), dipastikan terlibat dalam tindak pidana pungli (korupsi) terhadap pemberian izin rumah ibadah di wilayah Pagedangan, kabupaten Tangerang.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana Pejabat Kemenhub melakukan penistaan agama? 'Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, ' katanya.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
"Yang bersangkutan kami amankan Sabtu (27/2) kemarin, itu oleh Reskrim Polres Tangsel," terang Fadli.
Kasus pemberian izin rumah ibadah ini, Polres Tangsel juga mengamankan seorang staf kecamatan Pagedangan, yang lebih dulu diamankan. Polisi juga masih akan memeriksa dan meminta keterangan lain, atas kasus pungutan liar tersebut.
Atas perbuatannya Achmad Kasori dijerat UU RI No20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 huruf e UU tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi sudah menentapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Polisi juga menolak penangguhan penahanan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaPPATK masih menganalisis ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Diduga ada transasksi mencurigakan.
Baca SelengkapnyaHingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.
Baca SelengkapnyaMUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPanji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki tahap II
Baca SelengkapnyaNasir menegaskan, kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi segera menetapkan tersangka terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Mungkin Panji Gumilang yang dijerat?
Baca Selengkapnya