Cekcok Dipicu Masalah Ekonomi, Pria Pengangguran di OKU Gigit Istri
Merdeka.com - Seorang pria pengangguran, DF (22) ditangkap polisi karena menganiaya istrinya, SC (26). Kekerasan dalam rumah tangga itu diduga dipicu cekcok karena persoalan ekonomi.
Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Kecamatan Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (20/3) sore. Keduanya terlibat cekcok mulut dan berakhir dengan kekerasan fisik oleh pelaku.
DF membentak istrinya dan mengumpat dengan kata-kata kasar. Pelaku juga menyuruh korban menyiapkan pakaian dan keluar dari rumah.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Kenapa istri pria itu menampar sopir ambulans? Tak terima diklakson, pria itu mengajak sopir ambulans ke kantor polisi. 'Ayo ke polisi,' ucapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Pelaku kemudian mencekik dan menggigit bahu korban hingga terluka. Korban pun melapor ke polisi dan pelaku diamankan tanpa perlawanan, Senin (10/4).
"Tersangka ditangkap setelah cukup alat bukti," ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, Selasa (11/4).
Syafaruddin mengatakan, tersangka kesal setelah terlibat cekcok dengan istrinya. Terlebih ia sehari-hari tidak bekerja sehingga tidak memiliki uang untuk kebutuhan rumah tangganya.
"Tersangka seorang pengangguran, diduga pemicunya masalah ekonomi," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Emosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca SelengkapnyaAkibat penganiayaan, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya dan akhirnya melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaKasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Depok, Jawa Barat, di mana seorang suami dengan kejam menikam istrinya sendiri.
Baca SelengkapnyaKeduanya lalu dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi aksi mutilasi pelaku terhadap korban, TR diduga mengalami perubahan karakter dan sifat.
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPria berinisial AA cekcok dengan istrinya D karena dicueki ketika pulang ke rumah. Sang istri didorong hingga terjatuh dan akhirnya meninggal.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca Selengkapnya