Cerita Kader Posyandu di Tangerang Disekap Rentenir karena Tak Mampu Bayar Utang
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Tangerang, Sulis Tyawati (47) mengaku disekap seorang rentenir. Kader posyandu ini akhirnya dibebaskan setelah polisi datang menjemput.
Sulis mengaku masih trauma dengan aksi penyekapan yang dialaminya pada Jumat (7/1) kemarin. Dia berjanji tidak akan berani meminjam uang ke rentenir, karena bunga dan denda yang mencekik.
"Saya kapok, kalau enggak punya duit mending kelaparan dari pada ngutang sama rentenir," ucap Sulis di rumahnya di Perum Cipondoh Makmur, RT05/07, Kota Tangerang, Rabu (12/1).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang ditangkap? Setelah upaya pengamanan yang ketat, Yoon Suk Yeol, mantan Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, akhirnya ditangkap oleh pihak berwenang di kediamannya di Seoul pada Rabu, (15/1/2025).
-
Siapa yang menyekap polisi? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
Janda dua anak ini mengaku sempat tak memiliki uang sama sekali, sedangkan dua orang anaknya membutuhkan biaya hidup dan sekolah. Atas desakan itu, dia nekat meminjam uang ke seorang rentenir sebesar Rp1 juta. Syaratnya mudah, cukup menitipkan KTP asli peminjam.
"Namanya butuh buat makan, buat sekolah akhirnya saya berutang. Saya pinjam Rp1 juta cairnya Rp900 ribu. Jatuh tempo 10 hari bunganya Rp300 ribu, jadi 10 hari itu harus saya lunasi Rp1,3 juta," terang kader posyandu itu.
Belum Mampu Bayar
Sepuluh hari kemudian, jatuh tempo pengembalian utang. Sulis belum memiliki uang hingga akhirnya memperpanjang masa pengembalian menjadi 20 hari. Bunganya menjadi Rp600 ribu.
"Jadi saya harus balikan uang Rp1,6 dari uang satu juta yang saya pinjam," terangnya.
Saat jatuh tempo tanggal 30 Desember, Sulis masih tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar utang berikut bunganya. Rentenir pun mengirim orang suruhan mendatangi dan menjemput Sulis.
"Pas dijemput itu saya diajak oleh Ani. Bilangnya mau ada pencairan dan saya turuti, enggak tahunya saya diajak ke rumah F (pemberi utang) dan di situlah saya tidak dibolehkan pulang," bebernya.
Disekap dan Diancam Akan Dimutilasi
Bukan hanya tidak diizinkan pulang, Sulis mengaku dikunci dalam kamar tanpa diberi makan dan minum. Dia juga diancam akan membunuh dan memutilasinya.
"Saya diancam mau dibunuh dan dimutilasi. Terus saya dikunciin di kamar, enggak dikasih makan enggak dikasih minum," terangnya.
Sulis mengaku disekap sejak Jumat (7/1) pukul 15.00 WIB. Dia baru bisa keluar dari rumah itu pada pukul 03.00 WIB keesokan harinya.
Sebelumnya Sulis mengaku sudah berusaha mencicil pengembalian utangnya. "Saya sudah ada itikad baik untuk membayarkan, saya kasih Rp500.000 sama handphone saya seperti yang dia minta. Tapi tetap saja saya tidak boleh keluar, bahkan teman saya yang kemudian membawakan uang lagi 500 ribu juga tidak diterima," jelas dia.
Bebas Setelah Polisi Datang
Akhirnya pihak Polsek Ciledug mendatangi rumah si rentenir setelah keluarga Sulis melaporkan kejadian itu. "Setelah Kanit Reskrim datang akhirnya saya diperbolehkan keluar," ucapnya.
Akibat kejadian ini Sulis mengaku telah melaporkan penyekapan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan lintah darat itu ke Mapolres Metro Tangerang. "Sudah laporan, awalnya ke Polsek tapi diarahkan ke Polres Metro Tangerang," jelas dia.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim membenarkan adanya laporan perihal penyekapan itu. Pihaknya juga sudah menjadwalkan untuk memanggil pelapor dan terlapor.
"Betul ada laporan,saat ini pihak Reskrim sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi baik kepada pelapor dan terlapor termasuk saksi-saksi," jelas dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban memiliki utang kepada terlapor jumlahnya Rp140 juta.
Baca SelengkapnyaDiduga korban mengalami depresi hingga sempat minum cairan yang diduga adalah sabun cair.
Baca SelengkapnyaKorban dibawa dari Jakarta lalu ditempatkan di salah satu lokasi di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaKorban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPengemis asal Bojonegoro kedapatan membawa uang Rp18 juta lebih saat beraksi di Senayan. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaKorban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada September 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPara pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.
Baca SelengkapnyaEks Polwan Viral diamankan oleh warga ke RSJ karena dinilai meresahkan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di depan kantor Samsat di Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Rabu (1/1) sore.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca Selengkapnya