Culik balita Prancis, sejoli WN Timor Leste divonis 2 tahun
Merdeka.com - Sepasang kekasih warga negara Timor Leste, Manuel Hedrique Soares dan kekasihnya, Joaninha Maria Graciet Verdial Viera divonis 2 tahun tiga bulan penjara karena menculik balita asal Prancis.
Vonis itu disampaikan ketua majelis hakim Hadi Masruri dalam sidang di Pengadilan Negeri, Kamis (12/9). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta keduanya divonis penjara 3 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa juga divonis denda senilai Rp 60 juta. "Jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah 6 bulan penjara," kata Masruri.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan anak sekaligus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Maria dan Manuel melakukan kejahatan itu kepada Logan Bertrand Nicholas Mattei yang masih berusia 2 tahun, 11 Juni 2013. Awalnya, Maria berkenalan dengan ayah korban, Mattei Christope, di Diskotik Bounty, Kuta.
Mattei mengajak Zonia ke tempatnya menginap di salah satu hotel di Kuta. Sampai di hotel, Mattei lalu meminta babysitter yang sehari-hari menjaga anaknya untuk pulang.
Maria lalu membawa lari Logan saat ayahnya tertidur lelap dan dibawa ke tempat kekasihnya. Maria juga mengambil sejumlah barang berharga milik Mattei, yakni note book, 2 buah handphone dan uang tunai Rp 3 juta. Kedua pelaku ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol Denpasar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca Selengkapnyavonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca Selengkapnya