Culik balita Prancis, sejoli WN Timor Leste divonis 2 tahun
Merdeka.com - Sepasang kekasih warga negara Timor Leste, Manuel Hedrique Soares dan kekasihnya, Joaninha Maria Graciet Verdial Viera divonis 2 tahun tiga bulan penjara karena menculik balita asal Prancis.
Vonis itu disampaikan ketua majelis hakim Hadi Masruri dalam sidang di Pengadilan Negeri, Kamis (12/9). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta keduanya divonis penjara 3 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa juga divonis denda senilai Rp 60 juta. "Jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah 6 bulan penjara," kata Masruri.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan anak sekaligus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Maria dan Manuel melakukan kejahatan itu kepada Logan Bertrand Nicholas Mattei yang masih berusia 2 tahun, 11 Juni 2013. Awalnya, Maria berkenalan dengan ayah korban, Mattei Christope, di Diskotik Bounty, Kuta.
Mattei mengajak Zonia ke tempatnya menginap di salah satu hotel di Kuta. Sampai di hotel, Mattei lalu meminta babysitter yang sehari-hari menjaga anaknya untuk pulang.
Maria lalu membawa lari Logan saat ayahnya tertidur lelap dan dibawa ke tempat kekasihnya. Maria juga mengambil sejumlah barang berharga milik Mattei, yakni note book, 2 buah handphone dan uang tunai Rp 3 juta. Kedua pelaku ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol Denpasar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Helena Lim disebutnya melakukan inisiasi pengumpulan keuntungan dari sejumlah perusahaan atau PT.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Baca Selengkapnya