Curi motor pegawai RS Dirgahayu, Haris digelandang polisi
Merdeka.com - Belum genap 24 jam menikmati motor yang dicuri, Haris Wiranata Kesuma (28), warga Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Dia kini meringkuk di sel penjara.
Keterangan diperoleh, Haris dibekuk Sabtu (12/8) malam kemarin, setelah dia mencuri motor sehari sebelumnya. Korbannya adalah Nungki Antan Vidia (33), pegawai RS Dirgahayu Jalan Merbabu, Samarinda.
Nungki memarkir motornya Yamaha Jupiter sekira pukul 21.00 Wita, Jumat (11/8) malam, di areal parkir RS Dirgahayu. Saat memarkir, Nungki memastikan motornya terkunci stang. Dia pun lantas bergegas masuk kerja sebagai pegawai rumah sakit.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kerjaan beres, sekira pukul 07.15 Wita keesokan hari, Sabtu (12/8), Nungki menuju areal parkir bermaksud pulang ke rumahnya. Terkejutnya Nungki, motornya terlihat tidak ada di parkiran.
"Dia (Nungki Antan Vidia) mau pulang Sabtu pagi kemarin, motornya hilang di parkiran. Padahal dia sudah mengunci stang," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, Minggu (13/8) malam.
"Tahu motornya hilang, Nungki lantas melapor ke Polres. Unit Jatanras langsung bergerak menyelidiki ya," ujar Sudarsono.
Polisi bergerak cepat, mencari pelaku pencurian. Berbekal keterangan saksi di areal rumah sakit, penyelidikan mengarah kepada Haris, yang tak lain tinggal di sekitar areal rumah sakit.
Pencurian motor di Samarinda ©2017 Merdeka.com"Dia (Haris Wiranata Kesuma) tinggal di Jalan Pasundan, sekitar rumah sakit," terang Sudarsono.
Tidak ingin berlama-lama, polisi menciduk pelaku, beserta barang bukti motor yang baru saja dia curi. Setelah mencocokan nomor polisi dan nomor rangka, dipastikan motor yang dipakai Haris, adalah motor curian.
"Kita jerat tersangka dengan pasal 363 ya (Tentang Pencurian dengan Pemberatan)," sebut Sudarsono.
Dari barang bukti motor yang disita polisi, terlihat rumahan kunci stang, diduga dirusak tersangka, hingga akhirnya berhasil membawanya kabur. Haris yang kini meringkuk di sel penjara, terancam 5 tahun penjara.
"Kita kembangkan kasusnya ya, untuk kemungkinan ada barang bukti motor lainnya yang dicuri oleh pelaku ini," demikian Sudarsono. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaPelaku saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja.
Baca SelengkapnyaPNS Kemenkumham Maling Motor Pedagang Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Terlibat Pencurian
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, GH mengaku mendapatkan narkoba itu dari pria inisial AM.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini berawal dari bisnis jual-beli mobil.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca Selengkapnya