Cuti lebaran kelamaan, tiga polisi di Kepulauan Meranti dihukum
Merdeka.com - Tiga anggota Polres Kepulauan Meranti menjalani sidang disiplin di Ruang Gedung Bhayangkari Polres Kepulauan Meranti, Rabu (12/7). Ketiganya melakukan pelanggaran karena kelamaan menjalani cuti Lebaran Idul Fitri dan melewati tanggal yang ditentukan.
Sidang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Ali Azar, Kasubag BinOps AKP Syamsueri. Kemudian Kasi Propam Ipda Ricki Marzuki SH selaku Penuntut, KBO Reskrim Iptu Herman selaku pendamping terduga pelanggar, bersama Bripda Novi Akmanellya selaku Sekretaris.
"Pelaksanaan sidang disiplin terhadap pelanggaran anggota merupakan program pemantapan Reformasi Internal Polri," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah kepada merdeka.com.
-
Bagaimana Polri ikut andil di hari raya kurban? Pada hari raya kurban ini, Polri turut andil dengan memberikan 8.583 hewan kurban. Terdiri dari 5.209 sapi dan 3.374 kambing.
-
Kapan Komisi III mengunjungi Banten? Komisi III melakukan kunjungan kerja ke beberapa instansi hukum dan HAM di Provinsi Banten pada 17 dan 18 Juli 2023.
-
Apa yang dilakukan saat Rebo Pungkasan? Tradisi ini jatuh pada tiap malam Rabu 27 Safar 1445 H. Tradisi Rebo Pungkasan hingga saat ini masih dilakukan masyarakat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Banten. Umumnya tradisi ini dilakukan dengan menjalani salat dan berdoa. Selain itu ada pula yang menjalani tradisi ini dengan mengadakan selamatan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kapan para menteri hadir di MK? Keempatnya dijadwalkan hadir di MK pada Jumat, 5 April 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Polisi yang menjalani sidang disiplin adalah Aipda Masjidil, diduga melanggar pasal 14 huruf (I) dan (m) PPRI Nomor 2 tahun 2003, kasusnya tidak bertugas setelah melaksanakan cuti lebaran gelombang pertama dengan sanksi hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari dengan teguran tertulis.
Sedangkan Brigadir Asrul Fauzi Arlan melanggar pasal 14 huruf (I) dan (m) PPRI Nomor 2 tahun 2003 juga tidak masuk dinas setelah melaksanakan cuti lebaran dengan sanksi hukuman, penempatan khusus selama 7 hari dan teguran tertulis.
Begitu juga dengan Brigadir Riko Rahmansyah melanggar pasal 14 huruf (I) dan (m) PPRI nomor 2 tahun 2003. Hukuman yang diterima Riko juga sama dengan dua rekannya itu.
"Siapapun yang melanggar disiplin di Polres Kepulauan Meranti ini, pasti akan saya proses. Mau dia perwira atau bintara, tetap akan diproses sebagaimana dalam aturan kepolisian," pungkas Barliansyah.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ruruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaJika Anda merencakan libur panjang dengan keluarga di tahun depan, ini nih daftar long weekend hari libur nasional di 2025.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaDari video yang beredar terlihat, anggota polantas memberhentikan sebuah kendaraan diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan Ipda Rudy Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaEmpat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKe sembilan oknum polri itu tersebut sesuai Terhitung Mulai Tanggal atau TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnyamenjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)
Baca Selengkapnya