Daftar 25 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah
Merdeka.com - Gubernur dan Pj Gubernur di sejumlah provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023. Mengacu aturan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Sementara, sejumlah provinsi lain belum menetapkan UMP 2023.
"Upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022," demikian bunyi peraturan yang termaktub dalam Ayat 2 Pasal 13, dikutip Senin (28/11).
Kemnaker memastikan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen sudah melalui memperhitungkan sejumlah hal. Seperti pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan laju inflasi.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Apa yang naik di bulan Oktober 2023? 'Jika dibandingkan September 2023, NTP naik karena Bulan September 2023 yang masih bernilai 111,25,' kata Asim, Jumat (03/11/2023).
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Apa itu UMP 2025? Pemerintah telah mulai memberikan sinyal terkait penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun 2025 (UMP 2025).
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, UMP 2023 wajib diberlakukan per 1 Januari 2023.
Daerah UMP Tertinggi Hingga Terendah
Berikut Daftar UMP 2023 dengan nilai tertinggi hingga terendah:
1. DKI JakartaUMP 2023 sebesar Rp4.901.798, naik dari UMP 2022 sebesar Rp4.641.854
2. Kepulauan Bangka Belitung UMP pada 2023 sebesar Rp3.948.479, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.264.884
3. Sulawesi Utara UMP 2023 sebesar Rp3.485.000, naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723
4. Papua Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.282.000 atau naik daro UMP 2022 sebesar Rp3.200.000.
5. Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.413.666 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.
6. Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.404.177, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.144.446
7. Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.014.497
8. Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.191.662 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.938.564
9. Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.181.013 atau naik darI UMP 2022 sebesar Rp2.922.516
10. Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.149.977, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.906.473
11. Gorontalo menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.989.350 atau naik dari UMP 2023 sebesar Rp2.800.580
12. Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.758.984 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.710.595
13. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.871.794 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.678.863
14. Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.943.033 atau naik dari UMP 2023 sebesar Rp2.649.034
15. Sumatera Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.710.493 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.522.609
16. Bali menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.713.672, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.516.971
17. Sumatera Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.742.476 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.512.539
18. Banten menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.661.280 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.501.203
19. Lampung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.633.284 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.432.001
20. Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.599.546 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.390.739
21. Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.371.333 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.207.212
22. Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567
23. Jawa Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.841.487
24. Yogyakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.981.782 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.840.915
25. Jawa Tengah menetapkan UMP sebesar Rp1.959.169 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.812.935.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaSidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan digelar Jumat (17/1).
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBesaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.
Baca Selengkapnya