Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar 25 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah

Daftar 25 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah demo buruh di Pulogadung. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Gubernur dan Pj Gubernur di sejumlah provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023. Mengacu aturan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Sementara, sejumlah provinsi lain belum menetapkan UMP 2023.

"Upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022," demikian bunyi peraturan yang termaktub dalam Ayat 2 Pasal 13, dikutip Senin (28/11).

Kemnaker memastikan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen sudah melalui memperhitungkan sejumlah hal. Seperti pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan laju inflasi.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, UMP 2023 wajib diberlakukan per 1 Januari 2023.

Daerah UMP Tertinggi Hingga Terendah

Berikut Daftar UMP 2023 dengan nilai tertinggi hingga terendah:

1. DKI JakartaUMP 2023 sebesar Rp4.901.798, naik dari UMP 2022 sebesar Rp4.641.854

2. Kepulauan Bangka Belitung UMP pada 2023 sebesar Rp3.948.479, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.264.884

3. Sulawesi Utara UMP 2023 sebesar Rp3.485.000, naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723

4. Papua Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.282.000 atau naik daro UMP 2022 sebesar Rp3.200.000.

5. Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.413.666 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.

6. Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.404.177, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.144.446

7. Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.014.497

8. Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.191.662 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.938.564

9. Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.181.013 atau naik darI UMP 2022 sebesar Rp2.922.516

10. Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.149.977, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.906.473

11. Gorontalo menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.989.350 atau naik dari UMP 2023 sebesar Rp2.800.580

12. Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.758.984 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.710.595

13. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.871.794 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.678.863

14. Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.943.033 atau naik dari UMP 2023 sebesar Rp2.649.034 

15. Sumatera Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.710.493 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.522.609

16. Bali menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.713.672, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.516.971

17. Sumatera Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.742.476 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.512.539

18. Banten menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.661.280 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.501.203

19. Lampung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.633.284 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.432.001

20. Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.599.546 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.390.739

21. Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.371.333 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.207.212

22. Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567

23. Jawa Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.841.487

24. Yogyakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.981.782 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.840.915

25. Jawa Tengah menetapkan UMP sebesar Rp1.959.169 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.812.935.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik

Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Menghitung Kenaikan UMP 2024 Pakai Rumus Baru Kemnaker
Begini Cara Menghitung Kenaikan UMP 2024 Pakai Rumus Baru Kemnaker

Kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.

Baca Selengkapnya
Hore, UMP 2024 Naik!
Hore, UMP 2024 Naik!

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 33 Provinsi, Paling Tinggi Naik 8,7 Persen
Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 33 Provinsi, Paling Tinggi Naik 8,7 Persen

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Data Kemnaker: Masih Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2025
Data Kemnaker: Masih Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2025

Dari 34 Provinsi yang ada UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Resmi Keluarkan Aturan Terkait UMP 2025, Begini Hitungannya
Kemnaker Resmi Keluarkan Aturan Terkait UMP 2025, Begini Hitungannya

Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.

Baca Selengkapnya
UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran
UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran

Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan digelar Jumat (17/1).

Baca Selengkapnya
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761

Yassierli menjelaskan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen

Angka kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang harus digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di setiap provinsi.

Baca Selengkapnya