Datang saat Rekonstruksi, Ayah Korban Mutilasi di Kaliurang Minta Pelaku Dihukum Mati
Merdeka.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di salah satu wisma di kawasan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Rabu (13/4). Saat rekonstruksi ini ayah korban berinisial A yaitu Heri Prasetyo nampak hadir di lokasi.
Mengenakan baju batik dan ditemani oleh penasehat hukumnya, Heri hadir di area wisma tempat anaknya dibunuh dan dimutilasi oleh tersangka berinisial HP. Heri sempat menyampaikan emosinya kepada sejumlah wartawan atas pembunuhan dan mutilasi yang dialami putrinya.
"Kalau tidak ada polisi sudah saya sikat pelakunya. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu," kata Heri sambil emosi.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Siapa yang melakukan mutilasi? Tarsum (50) suami yang bunuh dan mutilasi istrinya, Yanti (41) sempat bergelagat aneh sebelum peristiwa berdarah itu.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Kenapa Hendri menganiaya ibunya? 'Kejadian tersebut divideokan N yang merupakan istri H. Kemudian video itu dikirimkan ke beberapa keluarga terdekat, nah baru sekarang video itu viral,' kata Bery.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
Heri meminta agar tersangka dihukum mati karena telah membunuh dan memutilasi putrinya. Heri menilai perbuatan tersangka kepada putrinya adalah tindakan keji dan tak berperikemanusiaan.
"Pelakunya harus dihukum mati. Harus dihukum mati. Dia sudah bukan manusia lagi! Itu (pembunuhan dan mutilasi) sudah tidak berperikemanusiaan dan perbuatan keji. Saya mohon, pokoknya dia harus dihukum mati," tegas Heri.
Heri membeberkan jika tidak benar jika putrinya yang dibunuh dan dimutilasi oleh tersangka HP adalah open booking out (BO) atau perempuan bayaran. Heri menyebut informasi itu hanya sepihak dari pelaku saja.
"Anak saya anak baik-baik. Bukan open BO seperti yang dia (tersangka) sampaikan. Anak saya itu pagi berangkat kerja dan sore sudah di rumah. Tidak pernah menginap," ungkap Heri.
Sementara itu, penasehat hukum korban R. Anwar Ary Wibowo mengatakan dari sisi hukum pidana, tersangka HP yang telah membunuh dan memutilasi korban A layak untuk dihukum mati. Ary membeberkan tersangka melakukan pembunuhan berencana.
"Dari sisi hukum, jelas tersangka masuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan masuk golongan I. Itu sudah layak mendapatkan hukuman mati," tutur Ary.
Ary menambahkan pertimbangan lain adalah hasil tes psikologis tersangka yang mengatakan jika tak mengalami gangguan jiwa atau melakukan kejahatan tersebut dalam keadaan sadar. Selain itu, hasil tes juga menyebut tersangka memiliki potensi mengulang perbuatannya.
"Hasil forensik psikologinya tersangka ini tidak mengalami gangguan jiwa atau secara sadar melakukan pembunuhan dan mutilasi. Kemudian tersangka juga berpotensi mengulang kejahatannya. Ini harus jadi pertimbangan dalam sidang. Tersangka layak dihukum mati," tutup Ary.
Ary membeberkan tersangka melakukan pembunuhan berencana.
"Dari sisi hukum, jelas tersangka masuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan masuk golongan I. Itu sudah layak mendapatkan hukuman mati," tutur Ary.
Ary menambahkan pertimbangan lain adalah hasil tes psikologis tersangka yang mengatakan jika tak mengalami gangguan jiwa atau melakukan kejahatan tersebut dalam keadaan sadar. Selain itu, hasil tes juga menyebut tersangka memiliki potensi mengulang perbuatannya.
"Hasil forensik psikologinya tersangka ini tidak mengalami gangguan jiwa atau secara sadar melakukan pembunuhan dan mutilasi. Kemudian tersangka juga berpotensi mengulang kejahatannya. Ini harus jadi pertimbangan dalam sidang. Tersangka layak dihukum mati," tutup Ary.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaRizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca Selengkapnya"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca Selengkapnyapembunuhan terjadi di rumahnya, Kamis (11/1) pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban, SR, sedang tidur sendirian di kamar belakang
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi saat korban dan ibunya tidur di kamar rumahnya, Selasa (19/11) dini hari
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan polisi diketahui pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan sakit hati.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku menyesali atas perbuatannya menghabisi nyawa menantunya.
Baca SelengkapnyaTeriakan korban ini, rupanya memicu kepanikan tersangka akan ketahuan atas upaya pemerkosaannya.
Baca SelengkapnyaKeluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya