Demi kebutuhan ekonomi keluarga, pasutri ini nekat jadi begal
Merdeka.com - Sepasang suami istri Ridwan (21) dan CH (20) warga Dharmawangsa, Kota Surabaya terpaksa menginap di hotel prodeo Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap karena melakukan begal serta pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Seperti merampas tas, handphone ataupun barang bawaan korban. Biasanya, mereka beraksi malam hari saat banyak orang pulang kerja.
Kebetulan yang menjadi korban itu salah seorang mahasiswa, yang tinggal di indekos di kawasan Mulyorejo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
"Yang melakukan perampasan atau sebagai eksekutor itu suaminya. Sedangkan istrinya berperan sebagai joki," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela, Senin (27/11).
Pasangan suami istri ini sudah beberapa kali melakukan aksi. Keduanya pernah tertangkap dan menjadi residivis tahun 2016 lalu. Terakhir di kawasan Karang Wisma, Surabaya, Jalan Dharmahusada, Dharmawangsa.
Pasutri ini berdalih hasil kejahatan yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tak punya pekerjaan tetap.
"Hasilnya itu untuk kebutuhan ekonomi keluarga, bayar utang dan kontrakan rumah," kata Ridwan.
Pasutri ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat kedua dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaPartner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaBarang berharga korban berupa ponsel dan uang dirampas pelaku, sementara sepeda motornya berhasil dipertahankan setelah kuncinya dibuang secara diam-diam.
Baca SelengkapnyaKorban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaAksi mutilasi seorang suami terhadap istrinya menggegerkan Dusun Sindangjaya, Ciamis. Pelaku bahkan sempat menawarkan potongan tubuh korban ke tetangganya.
Baca Selengkapnya