Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewas Nilai Perbuatan Firli Berpotensi Turunkan Kepercayaan Masyarakat pada KPK

Dewas Nilai Perbuatan Firli Berpotensi Turunkan Kepercayaan Masyarakat pada KPK KPK tahan tersangka korupsi PTDI. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik. Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

Dalam pertimbangannya, Dewas KPK menilai perbuatan Firli Bahuri menyewa helikopter lebih besar dampaknya pada pribadinya sendiri dibanding institusi.

"Setelah masalah ini menjadi ramai terperiksa secara pribadi merasa rugi karena pemberitaan nama pribadi dan menyangkut nama baik terperiksa. Sedangkan secara organisasi, terperiksa tidak berpendapat merugikan karena sampai saat ini hal itu tidak menghambat tugas KPK dan terperiksa tetap bekerja," ujar kata anggota majelis etik Albertina Ho di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9). Seperti dilansir Antara.

Orang lain juga bertanya?

Menurut Dewas, pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Firli berpotensi menimbulkan pandangan negatif di publik.

"Sehingga berpotensi menimbulkan turunnya kepercayaan atau 'distrust' masyarakat terhadap terperiksa sebagai Ketua KPK dan setidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya," ungkap Albertina.

Menurut Dewas, Firli terbukti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pasal 4 ayat 1 huruf m Peraturan Dewan Pengawas No 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yaitu "menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi" dan pasal 8 ayat 1 huruf f yaitu "menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari".

"Yang memberikan dampak menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap terperiksa sebagai Ketua KPK dan setidak-tidaknya kepada pimpinan lain. Karena terperiksa terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK maka harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman," tambah Albertina.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli.

"Hal memberatkan, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan; terperiksa sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya. Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran pedoman kode etik dan pedoman perilaku kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Albertina.

Firli pun diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar Firli tidak mengulangi perbuatannya dan agar Firli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan pedoman perilaku KPK.

Dalam pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan dan pada pasal 12 ayat 1 disebutkan insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.

Terhadap sanksi tersebut Firli pun menerimanya. "Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih," kata Firli. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kaleidoskop 2023: Rapor Merah Firli Bahuri Pimpinan Lembaga Anti Rasuah
Kaleidoskop 2023: Rapor Merah Firli Bahuri Pimpinan Lembaga Anti Rasuah

Paling heboh kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya

Dewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Bikin Kredibilitas KPK Rusak
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Bikin Kredibilitas KPK Rusak

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan membuat kredibilitas KPK semakin buruk

Baca Selengkapnya
Deretan Kontroversial Firli Bahuri
Deretan Kontroversial Firli Bahuri

Firli kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
DPR Sebut Rakyat Tak Lagi Percaya KPK, Capim Poengky: Yang Kami Tahu Masalah Integritas
DPR Sebut Rakyat Tak Lagi Percaya KPK, Capim Poengky: Yang Kami Tahu Masalah Integritas

Kondisi tersebut pun membuat publik tidak lagi percaya dengan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK, Usai Jadi Tersangka
PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK, Usai Jadi Tersangka

"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas

Baca Selengkapnya
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Soal Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, KPK Serahkan ke Dewan Pengawas
Soal Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, KPK Serahkan ke Dewan Pengawas

KPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya