Di Depan Hakim, Jaksa Perlihatkan Gambar Brigadir J Sebelum Ditembak di Rumah Sambo
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan potongan rekaman CCTV ketika Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Potongan gambar itu memperlihatkan Brigadir J ada di taman. Mengacu dari jam yang tertera pada layar CCTV, saat itu pukul 17.12 Wib tanggal 8 Juli 2022. Bersamaan dengan hari Brigadir J ditemukan tewas ditembak.
Hal itu kemudian dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi yang juga anggota tim Dirtipidsiber Polri, Aditya Cahya.
-
Apa yang dilakukan Brimob di depan gedung Kejagung? 'Iya (benar ramai konvoi Brimob). (Kondisi Kejagung) Pintunya ketutup, enggak perhatiin cuma ya motornya doang. Rame-rame,' ucapnya saat ditemui, Minggu (26/6).
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Dimana Brigadir Helmi bertugas? Brigadir Helmi merupakan pelatih bela diri di lingkungan Polresta Magelang
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Dimana polisi melakukan patroli? Sejumlah lokasi menjadi perhatian polisi. Seperti yang terjadi di Langgam, Kabupaten Pelalawan. Patroli yang dipimpin Ps Kanit Intel Polsek Langgam Bripka Syafri Ariadi, dan diikuti oleh anggota lainnya, termasuk Aipda Binhot Hutagalung dan Bripka Friantara, menyasar pusat perbelanjaan di Desa Segati.
Aditya menjelaskan gambar tersebut diambil dari CCTV yang mengarah ke halaman rumah dinas Sambo. Dari gambar yang ditampilkan jaksa, terlihat sosok Brigadir J berdiri di taman rumah dinas mengenakan kaos berwarna putih. Kemudian di luar rumah terparkir mobil warna hitam.
"Rekaman itu dari jam 16.00-18.00 pada 8 Juli 2022. Jelas, mobil jelas terlihat, mulai dari Ibu PC (Putri Candrawathi) tiba, Pak Ferdy Sambo tiba, Ibu PC kembali, dan melihat masih ada Yoshua (Brigadir J) di taman, masih hidup," papar Aditya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Menurut Aditya, gambar Brigadir J yang terekam diambil dari tiga DVR yang ada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga. Satu dari tiga CCTV itu mengarah ke halaman rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam perjalanan kasus Brigadir J,tiga DVR CCTV berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor sempat dikatakan sengaja dihilangkan. Ketika DVR itu berpindah tangan dari antara Baiquni Wibowo dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Menurut kami dihilangkan," kata Aditya.
Sebelumnya, cerita Brigadir J masih hidup saat berada di rumah dinas Sambo sempat terungkap dalam persidangan dakwaan kasus obstruction of justice. Disebutkan eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Arif Rachman Arifin sempat terkejut saat melihat isi rekaman CCTV yang sudah diambil dari kompleks Polri Duren Tiga.
Arif terkejut lantaran rekaman CCTV memperlihatkan Brigadir J masih hidup. Isi rekaman CCTV berbeda dengan pengakuan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal kejadian penembakan tersebut.
Awalnya, Arif bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit menonton isi dari flashdisk tentang kejadian yang telah direkam dalam DVR CCTV yang sebelumnya telah diambil oleh AKP Irfan Widyanto dari Pos Security Kompleks Polri Duren Tiga.
Saat menonton mereka menyaksikan Brigadir J masih hidup. Mereka menonton rekaman CCTV tersebut di kediaman Ridwan Rhekynellson Soplanit.
"Ternyata saksi Chuck Putranto berkata 'Bang ini Joshua masih hidup' lalu Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas Ferdy Sambo," urai jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Menurut jaksa, Arif Rachman yang melihat keadaan sebenarnya terkejut tidak menyangka apa yang sudah mereka dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang terlihat di CCTV.
Akhirnya Arif Rachman keluar dari rumah Ridwan Rhekynellson dan langsung menghubungi Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk.
"Mendengar suara Arif Rachman melalui telepon gemetar dan takut, lalu Hendra Kurniawan, menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini Arif Rachman dan Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo," kata jaksa.
Dakwaan Obstruction Of Justice
Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas telah memeriksa 14 saksi yang berada di sekitar rumah dinas korban saat peristiwa itu terjadi.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca Selengkapnya"Saat ini penyidik sedang mendalami mengumpulkan bukti-bukti di TKP.
Baca SelengkapnyaEdi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaReaksi Keluarga Bripda IDF Saksikan Gelar Perkara Kasus Polisi Tembak Polisi
Baca Selengkapnya