Diajak bisnis jual beli beras, Ismi kena tipu ratusan juta
Merdeka.com - Kepolisian Resor Tanahdatar, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan berkedok bisnis jual-beli beras.
"Kita sudah menangkap seorang wanita bernama Yesiwalda (38), warga Kecamatan Lintau Buo, yang bersembunyi di Provinsi Jambi, Minggu malam," kata Wakapolres Tanahdatar Kompol Mukhlis didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Batusangkar, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/9).
Mukhlis menjelaskan, korban penipuan bernama Ismirita (47), warga Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, menderita kerugian sekitar Rp 475 juta.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Aksi penipuan tersebut terjadi pada Kamis (18/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban didatangi pelaku yang bermaksud mengajak menjalankan bisnis jual-beli beras di Jambi.
Namun setelah korban menyerahkan modal usaha sebesar Rp 475 juta, ternyata pelaku tidak bisa ditemui dan selalu berpindah-pindah tempat.
Merasa telah ditipu, dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Lintau Buo sesuai laporan Lp/03/k/II/2013/sek. Menindaklanjuti penanganan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, polisi masih mengumpulkan bukti, meminta keterangan dari saksi korban dan pelaku.
Wakapolres Mukhlis mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang aksi penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaDestiana salah satu korban penipuan mengaku dimintai uang Rp5 juta dan dijanjikan kerja di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSejak saat itu, tim SAR gabungan melakukan pencarian bersama warga dan keluarga.
Baca SelengkapnyaPolres Serang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga para korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaAde Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca Selengkapnya